1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak Obyek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Almarhumah Siti Rahmatia H.Jafar (Ibu dari para Tergugat) sebagaimana termuat dalam AKTA JUAL BELI Nomor 05/KT/VII/1996 Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan obyek sengketa yang diperoleh Penggugat melalui proses jual beli dengan Siti Rahmatia H.Jafar sebagaimana tercantum dalam Akta Jual- Beli Nomor 05/KT/VII/1996 dengan luas 5.673 M2 yang terletak didesa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jln. Trans Sulawesi
- Timur berbatasan dengan Ena dan Akfar Patanga
- Selatan berbatasan dengan H. Dolah
- Barat berbatasan dengan Muh. Amin
ADALAH MILIK PENGGUGAT.
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan serta mengembalikan obyek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam keadaan seperti semula.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).