| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa REZALDY BINTANG PRATAMA alias REZA alias ECA pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025 bertempat di Dusun Karawasa Kelurahan Madale Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso tepatnya di Puskesmas Pembantu Karawasa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa pergi ke Puskesmas Pembantu Karawasa yang berlokasi di Dusun Karawasa Kelurahan Madale Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah milik Saksi WILSON RAGANTI alias WILSON. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke lorong dermaga dan memarkirkan sepeda motornya di depan Puskesmas Pembantu tersebut dan berjalan ke dermaga yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter di belakang Puskesmas Pembantu tersebut untuk melihat tempat memancing. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali mengambil sepeda motor Terdakwa. Namun pada saat itu Terdakwa melihat keadaan Puskesmas Pembantu tersebut dalam keadaan sunyi lalu Terdakwa mengambil obeng yang disimpan di sadel motor, selanjutnya Terdakwa mendekat ke arah puskesmas lalu melihat pintu Puskesmas tersebut dalam keadaan tergembok. Kemudian Terdakwa merusak gembok pintu rumah tersebut dengan cara menarik secara paksa gembok tersebut. Setelah gembok pintu terbuka lalu Terdakwa masuk kedalam Puskesmas tersebut dan menuju ke ruang dapur dimana Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau yang masih terpasang dikompor yang langsung dicabut oleh Terdakwa yang kemudian dibawa ke ruang tamu oleh Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa masuk kekamar dan membuka lemari dan mengacak-acak lemari dengan maksud mencari barang berharga lainnya, namun karena tidak menemukan apa-apa lalu Terdakwa keluar dari kamar dan bertemu dengan Saksi MULIADI alias ADI yang mana saat itu Terdakwa mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Ibu Bidan Sri untuk bersih-bersih di puskesmas tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi keluar rumah namun karena ada 4 (empat) orang yang menunggu diluar dan bertanya kepada Terdakwa, Terdakwa pun kembali masuk dan langsung meminta maaf kepada Saksi MULIADI alias ADI dan mengakui perbuatannya. Setelah itu Saksi HERIYANTO alias ANTO pergi memanggil RT dan tidak lama kemudian Bhabinkamtibnas juga datang ke tempat kejadian.
- Bahwa Terdakwa REZALDY BINTANG PRATAMA alias REZA alias ECA tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau milik Saksi MULIADI alias ADI.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |