Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2281/P.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA, Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing) dan Saksi IMRON sedang berada di lorong kampus dalam kawasan PT. IMIP untuk melakukan aksi demo, kemudian Terdakwa berpisah dengan Saksi FAIN Alias FAI dan Saksi IMRON, setelah itu Terdakwa melihat kerumunan massa dan ikut merusak pintu PLTU 10-11, kemudian menerobos masuk ke dalam kawasan PLTU 10-11;
  • Bahwa sesampainya di dalam kawasan PLTU 10-11, Terdakwa melihat seseorang memainkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) lalu Terdakwa mengambil APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tersebut dan menyemprotkannya secara acak ke segala arah, setelah Terdakwa memainkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tersebut Terdakwa melihat kerumunan massa sedang membongkar sebuah kontainer berwarna merah dan saat kontainer tersebut berhasil dibongkar Terdakwa masuk ke dalamnya dan mengambil sebanyak 2 (dua) buah bor beton yang Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung yang didapatkan dalam kontainer, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) yang Terdakwa masukan ke dalam tas yang didapatkan dari dalam kontainer, setelah itu Terdakwa keluar dari kawasan PLTU 10-11 dengan membawa barang-barang tersebut;  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi FAIN Alias FAI untuk menjemputnya di tempat parkir, lalu beberapa saat kemudian Saksi FAIN Alias FAI datang menjemput Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning yang Saksi FAIN Alias FAI bawa dari PLTU 11-12, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI berangkat menuju lorong kampus untuk menyimpan dan menyembunyikan alat-alat tersebut, setelah menyembunyikan barang-barang tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI kembali menuju tempat aksi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI selesai mengikuti aksi dan menuju ke lorong kampus kembali untuk mengambil 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB), 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning, setelah itu Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI pulang ke kos milik Terdakwa untuk beristirahat;  
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI sedang berada di dalam kos-koskan, kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka sedang melakukan penyisiran terhadap pelaku pencurian di sekitaran Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menemukan Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI menguasai 2 (dua) buah bor beton dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) sehingga Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka mengamankan Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC);
  • Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA, Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing) dan Saksi IMRON sedang berada di lorong kampus dalam kawasan PT. IMIP untuk melakukan aksi demo, kemudian Terdakwa berpisah dengan Saksi FAIN Alias FAI dan Saksi IMRON, setelah itu Terdakwa melihat kerumunan massa menerobos masuk ke dalam kawasan PLTU 10-11 sehingga Terdakwa mengikuti rombongan massa tersebut untuk masuk ke dalamnya;
  • Bahwa sesampainya di dalam kawasan PLTU 10-11, Terdakwa melihat seseorang memainkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) lalu Terdakwa mengambil APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tersebut dan menyemprotkannya secara acak ke segala arah, setelah Terdakwa memainkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tersebut Terdakwa melihat kerumunan massa sedang membongkar sebuah kontainer berwarna merah dan saat kontainer tersebut berhasil dibongkar Terdakwa masuk ke dalamnya dan mengambil sebanyak 2 (dua) buah bor beton yang Terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung yang didapatkan dalam kontainer, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) yang Terdakwa masukan ke dalam tas yang didapatkan dari dalam kontainer, setelah itu Terdakwa keluar dari kawasan PLTU 10-11 dengan membawa barang-barang tersebut; 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi FAIN Alias FAI untuk menjemputnya di tempat parkir, lalu beberapa saat kemudian Saksi FAIN Alias FAI datang menjemput Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning yang Saksi FAIN Alias FAI bawa dari PLTU 11-12, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI berangkat menuju lorong kampus untuk menyimpan dan menyembunyikan alat-alat tersebut, setelah menyembunyikan barang-barang tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI kembali menuju tempat aksi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI selesai mengikuti aksi dan menuju ke lorong kampus kembali untuk mengambil 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB), 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning, setelah itu Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI pulang ke kos milik Terdakwa untuk beristirahat; 
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.30 wita, Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI sedang berada di dalam kos-koskan, kemudian Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka sedang melakukan penyisiran terhadap pelaku pencurian di sekitaran Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali dan menemukan Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI menguasai 2 (dua) buah bor beton dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) sehingga Saksi GUFRANT PANGESTU dan Anggota Tim Resmob Kinambuka mengamankan Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) milik PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC);
  • Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.---------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa NUR ISRA UMARDI PUTRA Alias ISRA bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA di kawasan PLTU 10–11 PT IMIP, Terdakwa ke dalam kawasan tersebut dan melihat sebuah kontainer berwarna merah yang telah dibongkar oleh massa kemudian Setelah kontainer terbuka, Terdakwa masuk ke dalamnya dan mengambil tanpa izin barang berupa 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB), dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) selanjutnya Terdakwa lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung dan tas yang diperoleh dari dalam kontainer dan membawa barang tersebut keluar dari kawasan PLTU 10–11;
  • Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi FAIN Alias FAI (dalam berkas terpisah/splitzing), yang kemudian datang menjemput sambil membawa 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH yang diambil dari PLTU 11–12. Terdakwa dan saksi kemudian menyembunyikan barang-barang tersebut berupa 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB), 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning di lorong kampus setelah menyembunyikan barang-barang tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAIN Alias FAI kembali menuju tempat aksi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI selesai mengikuti aksi dan menuju ke lorong kampus kembali untuk mengambil 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB), 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) dan 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH berwarna kuning, setelah itu Terdakwa bersama Saksi FAIN Alias FAI pulang ke kos milik Terdakwa untuk beristirahat;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa dan Saksi FAIN Alias FAI ditemukan oleh Tim Resmob Kinambuka dalam keadaan menguasai barang-barang tersebut;
  • Bahwa yang menjadi korban dari pencurian tersebut adalah PT. CHINA CHEMICAL ENGINERING SECOND CONSTRUCTION CORPARATION (CCE SCC) dengan total kerugian berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor: CCESCC/01/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) buah alat ukur optic/survey merek SOUTH, 2 (dua) buah bor beton, 2 (dua) buah bor impact (DPB) dan 1 (satu) buah somel/gergaji listrik (DPB) sebesar Rp38.840.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya