Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Pso MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H ISKANDAR Alias ANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 552/P.2.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Alias ANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

--------Bahwa terdakwa Iskandar alias Anda pada hari Jumat, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Kos-kos an di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili atau berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan November tahun 2025 Terdakwa bertemu dengan Lk. Andi Bemba (DPO) di Kel. Pengawu, Kec. Tatanga, Kota Palu kediaman Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa, yakni menjual narkotika jenis sabu di wilayah Morowali dan akan diberikan upah/imbalan narkotika jenis sabu yang sudah ditaruh didalam kaca pireks dengan berat yang saya tidak ketahui, Terdakwa yang mendengar tawaran tersebut pun setuju untuk membantu menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 November tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wita di kediaman Terdakwa Lk. Andi Bemba (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastic berukuran besar ke Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) dengan maksud menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Morowali dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) boleh menjual lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya, yang dimana selisih lebih dari penjual tersebut menjadi keuntungan Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah), mendengar tawaran tersebut Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) pun setuju untuk menjual narkotika jenis sabu di Wilayah Morowali;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) mendatangi kediaman Terdakwa dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) saset berukuran besar berisi narkotika jenis sabu untuk dijual di Wilayah Kab. Morowali;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 November tahun 2025 Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) memberikan bukti transfer hasil penjualan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu dari rekening bank Seabank dengan nomor rekening 901891677451 atas nama Nasrun ke rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 1510021828535 atas nama Putri Syaghina Rofif (anak dari Lk. Andi Bemba (DPO)) sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Saksi David dan Saksi Rinexto yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan dan pengembangan dari Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) mengenai asal usul narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah),  kemudian didapatkan informasi, bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) berasal dari Terdakwa, maka dari itu Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) memberitahu lokasi kediaman Terdakwa yang berada di Kel. Pengawu, Kec. Tatanga, Kota Palu dan pergi bersama-sama dengan Saksid David dan Saksi Rinexto pergi menuju kediaman Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November di sekitaran kediaman Terdakwa di Kel. Pengawu, Kec. Tatanga, Kota Palu, Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) melihat Terdakwa sedang jalan, maka Saksi David dan Saksi Rinexto mengamankan Terdakwa, selanjutnya Saksi David dan Saksi Rinexto menunjukkan Surat persetujuan izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor :233/Pen.Pid.B-GLD/2025/PN.Pso dan meminta agar Terdakwa mengarahkan Saksi David, Saksi Rinexto dan Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) kekediaman Terdakwa, sesampainya di Kediaman Terdakwa Saksi David dan Saksi RInexto melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah), kemudian Saksi David dan Saksi Rinexto menemukan pembungkus rokok merek Pena Gold bewarna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kaca pireks dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Iskandar alias Anda bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5686/NNF/XII/2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,7296 (dua koma tujuh dua sembilan enam) gram yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 9 (sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga) gram yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) didapatkan dari Terdakwa .

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

---Bahwa terdakwa Iskandar alias Anda pada hari Jumat, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Kos-kos an di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili atau berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.00 Saksi David dan Saksi Rinexto mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Polres Morowali untuk mengetahui asal usul narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) berasal dari Terdakwa, maka dari itu Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) memberitahu lokasi kediaman Terdakwa yang berada di Kel. Pengawu, Kec. Tatanga, Kota Palu dan pergi bersama-sama dengan Saksid David dan Saksi Rinexto pergi menuju kediaman Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November di sekitaran kediaman Terdakwa di Kel. Pengawu, Kec. Tatanga, Kota Palu, Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) melihat Terdakwa sedang jalan, maka Saksi David dan Saksi Rinexto mengamankan Terdakwa, selanjutnya Saksi David dan Saksi Rinexto menunjukkan Surat persetujuan izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor :233/Pen.Pid.B-GLD/2025/PN.Pso dan meminta agar Terdakwa mengarahkan Saksi David, Saksi Rinexto dan Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah) ke kediaman Terdakwa, sesampainya di Kediaman Terdakwa Saksi David dan Saksi RInexto melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntuta secara terpisah), kemudian Saksi David dan Saksi Rinexto menemukan pembungkus rokok merek Pena Gold bewarna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kaca pireks dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Iskandar alias Anda bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5686/NNF/XII/2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :5687/NNF/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Plt. Waka, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,7296 (dua koma tujuh dua sembilan enam) gram yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 9 (sembilan) saset plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,9843 (tujuh koma sembilan delapan empat tiga) gram yang dikuasai Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang dikuasai Saksi Nasrun alias Olin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Purnawan alias Pur (dilakukan penuntutan secara terpisah) didapatkan dari Terdakwa .

---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya