| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia terdakwa FARIDA SANNI, Sejak tahun 2019 sampai dengan 03 Desember 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022 bertempat di TK Pertiwi Poso yang berlokasi di Kabupaten Poso dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada awal tahun 2018, para saksi korban, khususnya saksi Ratna Bara Seviati, mulai mengenal terdakwa FARIDA SANNI karena terdakwa sering membantu pengurusan tiket perjalanan dinas para guru di Kabupaten Poso, dimana Sejak itu timbul rasa percaya saksi Ratna Bara Seviati kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tahun 2019, terdakwa menawarkan paket perjalanan wisata rohani (Holyland) ke Yerusalem, Israel, melalui biro perjalanan bernama Panorama Ministry dan Terdakwa meyakinkan para saksi korban bahwa terdakwa dapat mengurus seluruh proses perjalanan hingga pemberangkatan, dengan biaya paket sebesar Rp 38.250.000 per orang, serta terdakwa menjanjikan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun dicicil.
- Bahwa kemudian Para saksi korban yang terdiri dari Ratna Bara Seviati, Ayulin Kadoy, Ritu Lage, Sofice N. Aror, Noviel L. Siwi, dan Erlin Purese, menyatakan setuju dan memercayakan seluruh pengurusan perjalanan rohani tersebut kepada terdakwa. Dmana Sejak Juni 2019 hingga 2022, para saksi korban secara bertahap menyerahkan uang pembayaran paket perjalanan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening BRI nomor 006001026944503 atas nama terdakwa FARIDA SANNI. Jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima terdakwa dari enam orang saksi korban adalah sebesar Rp 229.500.000.(dua ratus dua puluh Sembilan juta liam ratus ribu rupiah)
- Bahwa Selain itu, terdakwa juga meminta penyerahan dana tambahan untuk biaya tiket pesawat Palu–Jakarta serta penukaran mata uang dollar Amerika, sehingga para saksi korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000.000 kepada terdakwa. Dengan demikian, total uang yang diserahkan para saksi korban kepada terdakwa menjadi Rp 254.500.000, Dimana Seluruh pembayaran tersebut dilakukan oleh para saksi korban berdasarkan keyakinan bahwa terdakwa benar-benar akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak biro perjalanan Panorama Ministry sesuai tujuan pemberangkatan ibadah Rohani namun fakta sesungguhnya berbeda dimana setelah para saksi korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak menyetor seluruh uang tersebut kepada pihak Panorama Ministr yang Dari total Rp 254.500.000,- (dua ratus limah puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima, ternyata hanya Rp 93.630.600,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) yang disetorkan terdakwa kepada pihak biro travel. Artinya, masih terdapat selisih uang sebesar Rp 160.869.400 yang tidak pernah disampaikan kepada biro travel maupun dikembalikan kepada para saksi korban. Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk investasi cryptocurrency, sebagaimana diakui sendiri oleh terdakwa di hadapan para saksi korban.
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2022, dimana dua hari sebelum jadwal keberangkatan, pihak Panorama Ministry menghubungi saksi Ratna Bara Seviati dan menyatakan bahwa pembayaran paket mereka belum lunas sehingga para saksi tidak dapat diberangkatkan. Pihak travel menyebut bahwa uang yang diterima dari terdakwa hanya sebagian kecil dari total kewajiban pembayaran, Mendengar hal tersebut, para saksi korban mendatangi rumah terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa uang para saksi tidak disetorkannya seluruhnya kepada pihak travel, dan telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Karena keterlambatan dan kekurangan pembayaran tersebut, para saksi diminta travel melunasi kekurangan sebesar Rp 90.371.000 agar tetap dapat diberangkatkan pada tanggal 5 Desember 2022 sehingga Untuk menghindari pembatalan keberangkatan, para saksi korban akhirnya berpatungan menutupi kekurangan biaya tersebut dan Pemberangkatan wisata rohani akhirnya dapat terlaksana bukan karena upaya terdakwa, melainkan karena para saksi korban menambah dana dari kantong pribadi mereka.
- Bahwa setelah para saksi kembali dari perjalanan rohani, terdakwa menyatakan kesanggupan mengembalikan uang selisih yang tidak disetorkannya kepada pihak travel. Pada 16 Desember 2022, terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi janji akan mengembalikan kerugian para saksi dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga saat ini terdakwa tidak pernah memenuhi janji tersebut dan tidak mengembalikan uang sedikit pun kepada para saksi.
- Bahwa seluruh perbuatan terdakwa tersebut, yaitu menerima uang dari para saksi korban, namun tidak menyerahkan seluruhnya kepada pihak biro perjalanan sesuai peruntukannya dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa hak dan tanpa sepengetahuan para saksi, telah mengakibatkan kerugian materiil kepada saksi-saksi korban sebesar Rp 160.869.400,-, (seratus enam puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jouncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa FARIDA SANNI, Sejak tahun 2019 sampai dengan 03 Desember 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022 bertempat di TK Pertiwi Poso yang berlokasi di Kabupaten Poso dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada awal tahun 2018, para saksi korban, khususnya saksi Ratna Bara Seviati, mulai mengenal terdakwa FARIDA SANNI karena terdakwa sering membantu pengurusan tiket perjalanan dinas para guru di Kabupaten Poso, dimana Sejak itu timbul rasa percaya saksi Ratna Bara Seviati kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tahun 2019, terdakwa menawarkan paket perjalanan wisata rohani (Holyland) ke Yerusalem, Israel, melalui biro perjalanan bernama Panorama Ministry dan Terdakwa meyakinkan para saksi korban bahwa terdakwa dapat mengurus seluruh proses perjalanan hingga pemberangkatan, dengan biaya paket sebesar Rp 38.250.000 per orang, serta terdakwa menjanjikan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun dicicil.
- Bahwa kemudian Para saksi korban yang terdiri dari Ratna Bara Seviati, Ayulin Kadoy, Ritu Lage, Sofice N. Aror, Noviel L. Siwi, dan Erlin Purese, menyatakan setuju dan memercayakan seluruh pengurusan perjalanan rohani tersebut kepada terdakwa. Dmana Sejak Juni 2019 hingga 2022, para saksi korban secara bertahap menyerahkan uang pembayaran paket perjalanan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening BRI nomor 006001026944503 atas nama terdakwa FARIDA SANNI. Jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima terdakwa dari enam orang saksi korban adalah sebesar Rp 229.500.000.(dua ratus dua puluh Sembilan juta liam ratus ribu rupiah)
- Bahwa Selain itu, terdakwa juga meminta penyerahan dana tambahan untuk biaya tiket pesawat Palu–Jakarta serta penukaran mata uang dollar Amerika, sehingga para saksi korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000.000 kepada terdakwa. Dengan demikian, total uang yang diserahkan para saksi korban kepada terdakwa menjadi Rp 254.500.000, Dimana Seluruh pembayaran tersebut dilakukan oleh para saksi korban berdasarkan keyakinan bahwa terdakwa benar-benar akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak biro perjalanan Panorama Ministry sesuai tujuan pemberangkatan ibadah Rohani namun fakta sesungguhnya berbeda dimana setelah para saksi korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak menyetor seluruh uang tersebut kepada pihak Panorama Ministr yang Dari total Rp 254.500.000,- (dua ratus limah puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima, ternyata hanya Rp 93.630.600,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) yang disetorkan terdakwa kepada pihak biro travel. Artinya, masih terdapat selisih uang sebesar Rp 160.869.400 yang tidak pernah disampaikan kepada biro travel maupun dikembalikan kepada para saksi korban. Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk investasi cryptocurrency, sebagaimana diakui sendiri oleh terdakwa di hadapan para saksi korban.
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2022, dimana dua hari sebelum jadwal keberangkatan, pihak Panorama Ministry menghubungi saksi Ratna Bara Seviati dan menyatakan bahwa pembayaran paket mereka belum lunas sehingga para saksi tidak dapat diberangkatkan. Pihak travel menyebut bahwa uang yang diterima dari terdakwa hanya sebagian kecil dari total kewajiban pembayaran, Mendengar hal tersebut, para saksi korban mendatangi rumah terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa uang para saksi tidak disetorkannya seluruhnya kepada pihak travel, dan telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Karena keterlambatan dan kekurangan pembayaran tersebut, para saksi diminta travel melunasi kekurangan sebesar Rp 90.371.000 agar tetap dapat diberangkatkan pada tanggal 5 Desember 2022 sehingga Untuk menghindari pembatalan keberangkatan, para saksi korban akhirnya berpatungan menutupi kekurangan biaya tersebut dan Pemberangkatan wisata rohani akhirnya dapat terlaksana bukan karena upaya terdakwa, melainkan karena para saksi korban menambah dana dari kantong pribadi mereka.
- Bahwa setelah para saksi kembali dari perjalanan rohani, terdakwa menyatakan kesanggupan mengembalikan uang selisih yang tidak disetorkannya kepada pihak travel. Pada 16 Desember 2022, terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi janji akan mengembalikan kerugian para saksi dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga saat ini terdakwa tidak pernah memenuhi janji tersebut dan tidak mengembalikan uang sedikit pun kepada para saksi.
- Bahwa seluruh perbuatan terdakwa tersebut, yaitu menerima uang dari para saksi korban, namun tidak menyerahkan seluruhnya kepada pihak biro perjalanan sesuai peruntukannya dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa hak dan tanpa sepengetahuan para saksi, telah mengakibatkan kerugian materiil kepada saksi-saksi korban sebesar Rp 160.869.400,-, (seratus enam puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jouncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |