Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. ISRAIL Alias ISRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/P.2.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAIL Alias ISRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ISRAIL alias ISRA pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 16.17 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 16.17 Wita Terdakwa yang sedang berada di kediamannya yang beralamat di Desa Watumaeta dihubungi oleh JOHN LOCK GAE yang menawarkan paket sabu yang nantinya akan diantarkan oleh kurir ke Desa Watumaeta.
  • Bahwa pada saat ditawarkan untuk membeli sabu, Terdakwa menyetujui tawaran dari JOHN LOCK GAE selanjutnya Terdakwa melakukan transfer kepada JHON LOCK GAE dengan nominal sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) melalui Agen Brilink CAHAYA MOTOR. Setelah itu JOHN LOCK GAE memberikan syarat agar Terdakwa memberikan uang juga kepada Kurir sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan janjian untuk serah terima paket sabu tersebut di Desa Alitupu sekitar pukul 23.00 Wita.
  • Bahwa dari paket sabu tersebut, Sebagian Terdakwa gunakan dan Sebagian terdakwa jual. Dari jual-beli sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang nantinya digunakan untuk membeli sabu berikutnya untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso.
  • Bahwa pada saat penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan antara lain :
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 gram;
  2. 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hijau, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
  1. 0,20 gram;
  2. 0,20  gram.
  3. 0,20 gram;
  1. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
  2. 1 (satu) pak plastik klip;
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60 warna biru, IMEI 1:      868931074072957, IMEI 2: 868931074072940, nomor SIM; 082144881949;
  5. 1 (satu) buat tas merek Sport warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) lembar;
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar;
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar;
  4. Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Bahwa seluruh barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan adalah milik Terdakwa yang didapatkan di kamar Terdakwa.
  • Bahwa uang didapatkan oleh Satuan Reserse Narkoba Sebagian merupakan uang hasil dari menjual sabu senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0160, tanggal 26 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,31 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  117/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/136/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ISRAIL alias ISRA pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Watumaeta Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso.
  • Bahwa pada saat penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menemukan antara lain :
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 gram;
  2. 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hijau, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
  1. 0,20 gram;
  2. 0,20  gram.
  3. 0,20 gram;
  1. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
  2. 1 (satu) pak plastik klip;
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60 warna biru, IMEI 1:      868931074072957, IMEI 2: 868931074072940, nomor SIM; 082144881949;
  5. 1 (satu) buat tas merek Sport warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) lembar;
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar;
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar;
  4. Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Bahwa seluruh barang yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan adalah milik Terdakwa yang didapatkan di kamar Terdakwa.
  • Bahwa uang didapatkan oleh Satuan Reserse Narkoba Sebagian merupakan uang hasil dari menjual sabu senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0160, tanggal 26 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,31 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  117/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/136/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya