Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Pso 1.MARLIS LAWEANGI
2.RONAL LAWEANGI
3.YERDID YANTO LEMBA LAWEANGI
4.IDA ALMAS MANDIKE
1.DANIEL WALISA
2.SILAS LAWEANGI
3.ULMAN PAGAYA
4.YANTO WALISA
5.PDT SWINLING PODIARO
6.LINCE TAHULENDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARLIS LAWEANGI
2RONAL LAWEANGI
3YERDID YANTO LEMBA LAWEANGI
4IDA ALMAS MANDIKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE, S.H.MARLIS LAWEANGI
2ANDRIAS SAMBUE, S.H.RONAL LAWEANGI
3ANDRIAS SAMBUE, S.H.YERDID YANTO LEMBA LAWEANGI
4ANDRIAS SAMBUE, S.H.IDA ALMAS MANDIKE
Tergugat
NoNama
1DANIEL WALISA
2SILAS LAWEANGI
3ULMAN PAGAYA
4YANTO WALISA
5PDT SWINLING PODIARO
6LINCE TAHULENDING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA UELINCU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai lahan objek sengketa dengan jalan apapun, dan penerbitan surat-surat atas nama Para Tergugat yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah “Perbuatan Melawan Hukum”
3. Menyatakan membatalkan surat kuasa tertanggal 27 Januari 2000 yang telah dijadikan dasar penguasaan lahan oleh tergugat I tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum ;
4. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm Reis Laweangi; 
5. Menyatakan tanah/lahan kintal yang terletak di Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara dengan luas ± 31.700 M2 yang dikuasai secara melawan hukum oleh para Tergugat sebagai berikut : 
• Daniel Walisa Tergugat I Menguasai lahan seluas : ± 19.800 M2 yang terbagi dalam tiga bagian.
• Pada objek satu (1) seluas ± 8600 M2 
- Sebelah Utara berbatasan dengan    : Lince Tahulending    
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Paulus Tiolemba    
- SebelahTimur berbatasan dengan     : Hutan Pines    
- Sebelah barat berbatasan dengan     : Jalan
• Pada objek dua (2) seluas ± 4000 M2
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Uman Pagaya
- Sebelah Selatan bebatasan dengan : Yanto Walisa
- Sebelah Timur berbatasan dengan : hutan pines
- Sebelah barat berbatasan dengan : jalan
• Pada objek tiga (3) Seluas ± 7200 M2
- Sebelah utara berbatasan dengan : Beta Laweangi
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Gardin laweangi
- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan : sungai.
 
• Ulman Pagaya Tergugat II Menguasai lahan seluas : ± 3000M2
- Sebelah timur berbatasan dengan : Parit/Got
- Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah utara berbatasan dengan : Nober jamali
- Sebelah selatan berbatasan dengan : yanto walisa
 
• Yanto walisa Tergugat III menguasai lahan seluas : ± 3900 M2 
- Sebelah timur berbatasan dengan : Parit/got
- Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah utara berbatasan dengan : D. Walisa
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Opa Tahulending
 
• Gereja GPDI Tabernakel Tergugat IV Menguasai lahan seluas : ± 3900M2
- Sebela timur berbatasan dengan : jalan 
- Sebelah Barat berbatasan dengan : sungai wata nono 
- Sebelah  Utara berbatasan dengan : Dewi laweangi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : hutan pines
 
• Lince Tahulending Tergugat V Menguasai lahan seluas :± 1100 M2
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Pines
- Sebelah barat berbatasan dengan : jalan
- Sebelah utara berbatasan dengan : Opa tahulending
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : D. Walisa
Kesemuanya Selanjutnya disebut “Objek Sengketa”     
                     Adalah “milik  Para Penggugat”
6. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil yang dialami Para Penggugat sebesar RP. 1.500.000.000 (Satu millyar lima ratus jta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan lahan objek sengketa dalam keadaan   seperti sediakala tanpa syarat kepada Para Penggugat;
8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
ATAU 
Apabilah Majelis Hakim Berpendapat lain MOHON PUTUSAN SEADIL-ADILNYA (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak