Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Pso CHRISTIAN TOWELINO 1.JS. SILELE
2.ANDERSON LADJEBA
3.BL. MELUBU
4.VICKY SILELE
5.ALIUS TOBOGU
6.KARIM ABDUL SAMAD
7.MAX KAMBODJI
8.PEMERINTAH DESA BOE
9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAN TOWELINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AMAL, SHCHRISTIAN TOWELINO
Tergugat
NoNama
1JS. SILELE
2ANDERSON LADJEBA
3BL. MELUBU
4VICKY SILELE
5ALIUS TOBOGU
6KARIM ABDUL SAMAD
7MAX KAMBODJI
8PEMERINTAH DESA BOE
9BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VANI SILVANA PASANGKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Sengketa yang dikenal sebagai tanah sawah bengkok, dengan luas ± 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) atau ± 2 Ha (Dua Hektar) yang terletak di wilayah Balamba Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ulang pada bulan Januari 2020 terdapat fakta bahwa tanah tersebut hanyalah seluas ± 1.500 M?2; (seribu lima ratus meter persegi) atau 1,5 Ha (satu setengah hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah M. Lento
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Air
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan K. Bonde
  • Sebelah Barat berbatasan dengan B. Karumpa

 

Adalah Milik Pemerintah Desa Pendolo/PENGGUGAT

3.   Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengalihkan/membagi tanah Objek Sengketa pada tahun 2015 kepada Para Tergugat sebagaimana pada angka 6 [enam] tersebut di atas, padahal Tergugat I telah menjual tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10/KPS/IV/1992 tanggal 18 April 1992 dan haknya telah beralih, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

4.   Menyatakan perolehan hak dan penerbitan sertifikat atas nama Para Tergugat di atas Objek Sengketa yang berasal dari pengalihan oleh Tergugat I setelah tahun 1992, tanpa sepengetahuan dan seizin Pemerintah Desa Pendolo dalam hal ini Penggugat sebagai pemilik sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

5.   Menyatakan Pemerintah Desa Boe/Tergugat VIII yang telah mendaftarkan Objek Sengketa yang merupakan Aset Desa Pendolo melalui PRONA adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan surat/dokumen yang terbit di atas Obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat.
  2. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya Untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V dan Tergugat VI agar menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong seperti semula.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Memenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan total keseluruhan Rp1.200.000.000 [satu milyar dua ratus juta rupiah]
  6. Menghukum Para Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), setiap harinya.
  7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding dan Kasasi.

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak