Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2025/PN Pso ANDI ASRIZAL, S.H. M.H 1.SUDIRMAN bin MUHAMMAD alias EMMANG E
2.SUARNI binti WIDI
3.MUHAMMAD ANSAR M
4.HARISA
5.ARAS
6.HASNAWATI
7.KASDUM
8.SURIANTI
9.LUBIS
10.SURIANA
11.AMRIN DG. MANRAPI alias Bapaknya AHMAD
12.ARIYATI
13.ARDI
14.Suparman
15.Anti
16.Yunani Syam
17.Rosnawati AB
18.Burhan
19.Juha
20.Nuraeni Liku
21.Herlina
22.Hesti
23.Asfiana
24.PT Citra Patra Energi
25.PT Makmur jaya Lestari
26.H. IDRIS
27.Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Morowali Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Minggu, 23 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI ASRIZAL, S.H. M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANI.SHI, MHANDI ASRIZAL, S.H. M.H
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN bin MUHAMMAD alias EMMANG E
2SUARNI binti WIDI
3MUHAMMAD ANSAR M
4HARISA
5ARAS
6HASNAWATI
7KASDUM
8SURIANTI
9LUBIS
10SURIANA
11AMRIN DG. MANRAPI alias Bapaknya AHMAD
12ARIYATI
13ARDI
14Suparman
15Anti
16Yunani Syam
17Rosnawati AB
18Burhan
19Juha
20Nuraeni Liku
21Herlina
22Hesti
23Asfiana
24PT Citra Patra Energi
25PT Makmur jaya Lestari
26H. IDRIS
27Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Morowali Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Bank BRI Wita Mori Kolonodale
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Meyatakan menurut hukum tanah perumahan dengan luas sekitar ±19.895 M?2;  yang terletak di Dusun Ponuponu, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur (dahulu Kecamatan Petasia), Kabupaten Morowali Utara (dahulu Kabupaten Poso) Sertifikat Hak Milik Nomor 627 tahun 2007 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara  : tanah Perumahan H. Acong
    • Sebelah Timur  : Jalan raya Trans Sulawesi;
    • Sebelah Barat  : tanah Perumahan Hj. Siming;
    • Sebelah Selatan : Gedung Kantor Kediklatan BKD Pemkab Morowali Utara (dahulu Pemkab. Poso) Adalah milik  PENGGUGAT;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI yang menguasai  tanah obyek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka oleh karena itu Penggugat selaku pemilik yang sah telah dirugikan oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum:
  4. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Perumahan obyek sengketa kepada Penggugat, dalam perkara ini dengan sempurna dan secara utuh tanpa beban apapun didalamnya;
  5. Menghukum Tergugat XXVII untuk melakukan Pengembalian batas Terhadap Objek Sengketa milik Penggugat;
  6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Poso atas keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini:
  7. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XXVI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas tindakan penguasaan dan pengambil alihan  tanah Perumahan sejak tahun 2008 hingga sekarang, tanpa hak dan melawan hukum mengambil, menguasai tanah Perumahan yang sekarang menjadi obyek sengketa  sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)  secara tunai, segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),;-
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

subsidiair

Dan Atau, apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya dan Patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak