Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. MOH. FAHRI Alias PAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-160/P.2.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAHRI Alias PAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRI Alias PAI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Tadulako Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan  tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wita Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon via whatsapp dengan mengatakan “ada bahan mau di antar ke ampana nanti mo titip sama kamu di rumah” kemudian Terdakwa bertanya “berapa” dan Sdr. INDRA (DPO) mengatakan “tujuh gelong”, kemudian Terdakwa mengatakan “ok dan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita datang seorang suruhan dari Sdr. INDRA (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian orang tersebut memberikan bungkusan tisu yang dililit dengan lakban warna hitam kepada Terdakwa  sambil mengatakan “ini ada bahan titipan dari indra” setelah itu Terdakwa mengambil bungkusan tissue yang dililit dengan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut langsung pulang dan Terdakwa menyimpan bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di luar rumah tepatnya di atas tanah di samping teras rumah Terdakwa setelah itu sekitar pukul 22.00 Wita Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “info” dan Terdakwa mengatakan “belum ada”, kemudian Sdr. INDRA (DPO) mengatakan “nanti kamu setor Rp 1.000.000,- untuk 1 ( satu) gram” dan Terdakwa mengatakan “ok” dan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa mengambil bungkusan tissue yang dililit dengan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa buka dan didalamnya berisi 7 (tujuh) paket narkotika narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip kosong berisi 3 (tiga) paket dan 1 (satu) plastik klip kosong lainnya berisi 4 (empat) paket yang kemudian dimasukkan lagi di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong dan berencana untuk membuat paket-paketan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa konsumsi di dalam kamar Terdakwa kemudian datang orang yang mau membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun belum sempat Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut sudah datang Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Tadulako Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una karena Terdakwa sudah takut Terdakwa membuang 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip kosong berisi 3 (tiga) paket dan 1 (satu) palstik klip kosong lainnya berisi 4 (empat) paket yang kemudian dimasukkan lagi di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ke teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) pak plastik klip kosong dan Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  Terdakwa buang di atas lantai dekat pintu rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan oleh Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH pada saat dilakukan penggeledahan dan pada saat Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa di temukan 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di dalam tas samping warna biru dongker yang tergantung di dinding kamar Terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang masih terpasang 1 (satu) buah pirex ditemukan di lantai kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dengan nomor sim card 085187946966 ditemukan di atas kasur di dalam kamar Terdakwa;
  • Berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti Obat dari Kantor Balai POM Kota Palu No. Lab: LHU.103.K.05.16.25.0313 tanggal 12 Desember 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 25.103.11.16.05.0311.K berupa 1 plastik klip bening  berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1013 gram adalah milik Terdakwa MOH. FAHRI dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMIN.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,29 Gram.    
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember 2025 pukul 10.00 yang dilakukan oleh RIZAL POLII, S.H. selaku penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una Polda Sulteng bersama ANDY MARULI WIJAYA, Aiptu, NRP 79030103 dan DELILA AZZAHRA M, Bripda, NRP 03110245 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disitia pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 di Kantor Balai POM yang disita dari Lk. MOH. FAHRI dengan disaksikan oleh DELILA AZZAHRA M dan SOROS TOGI HUTAHEAN, A. Md. Ak sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat bersih 6.5008 gr.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/048/Ka/Rh/XII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 05 Desember 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine FIFIYANTI, A. Md. Kep dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa MOH. FAHRI alias PAI  dengan kesimpulan bahwa MOH. FAHRI alias PAI positif mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRI Alias PAI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Tadulako Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan  tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 Wita Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon via whatsapp dengan mengatakan “ada bahan mau di antar ke ampana nanti mo titip sama kamu di rumah” kemudian Terdakwa bertanya “berapa” dan Sdr. INDRA (DPO) mengatakan “tujuh gelong”, kemudian Terdakwa mengatakan “ok dan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita datang seorang suruhan dari Sdr. INDRA (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian orang tersebut memberikan bungkusan tisu yang dililit dengan lakban warna hitam kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini ada bahan titipan dari indra” setelah itu Terdakwa mengambil bungkusan tissue yang dililit dengan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut langsung pulang dan Terdakwa menyimpan bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di luar rumah tepatnya di atas tanah di samping teras rumah Terdakwa setelah itu sekitar pukul 22.00 Wita Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “info” dan Terdakwa mengatakan “belum ada”, kemudian Sdr. INDRA (DPO) mengatakan “nanti kamu setor Rp 1.000.000,- untuk 1 ( satu) gram” dan Terdakwa mengatakan “ok” dan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa mengambil bungkusan tissue yang dililit dengan lakban warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa buka dan didalamnya berisi 7 (tujuh) paket narkotika narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip kosong berisi 3 (tiga) paket dan 1 (satu) plastik klip kosong lainnya berisi 4 (empat) paket yang kemudian dimasukkan lagi di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong dan berencana untuk membuat paket-paketan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa konsumsi di dalam kamar Terdakwa kemudian datang orang yang mau membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun belum sempat Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut sudah datang Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Tadulako Kel. Bailo Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una karena Terdakwa sudah takut Terdakwa membuang 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip kosong berisi 3 (tiga) paket dan 1 (satu) palstik klip kosong lainnya berisi 4 (empat) paket yang kemudian dimasukkan lagi di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ke teras rumah Terdakwa dan 1 (satu) pak plastik klip kosong dan Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  Terdakwa buang di atas lantai dekat pintu rumah Terdakwa yang kemudian ditemukan oleh Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH pada saat dilakukan penggeledahan dan pada saat Saksi SARWO EDY WIBOWO Alias SARWO dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa di temukan 3 (tiga) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di dalam tas samping warna biru dongker yang tergantung di dinding kamar Terdakwa, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang masih terpasang 1 (satu) buah pirex ditemukan di lantai kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dengan nomor sim card 085187946966 ditemukan di atas kasur di dalam kamar Terdakwa;
  • Berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti Obat dari Kantor Balai POM Kota Palu No. Lab: LHU.103.K.05.16.25.0313 tanggal 12 Desember 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 25.103.11.16.05.0311.K berupa 1 plastik klip bening  berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1013 gram adalah milik Terdakwa MOH. FAHRI dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMIN.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,29 Gram.    
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember 2025 pukul 10.00 yang dilakukan oleh RIZAL POLII, S.H. selaku penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una Polda Sulteng bersama ANDY MARULI WIJAYA, Aiptu, NRP 79030103 dan DELILA AZZAHRA M, Bripda, NRP 03110245 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disitia pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 di Kantor Balai POM yang disita dari Lk. MOH. FAHRI dengan disaksikan oleh DELILA AZZAHRA M dan SOROS TOGI HUTAHEAN, A. Md. Ak sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat bersih 6.5008 gr.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/048/Ka/Rh/XII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 05 Desember 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine FIFIYANTI, A. Md. Kep dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa MOH. FAHRI alias PAI  dengan kesimpulan bahwa MOH. FAHRI alias PAI  positif mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya