| Petitum Permohonan | 
				Mengabulkan Permintaan Ganti Rugi dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;   
2. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri  
Keuangan (Turut termohon I ) untuk Membayar Kerugian kepada Pemohon sebesar  
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;   
3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri  
Keuangan (Turut Termohon) untuk Membayar Kerugian immateril kepada Pemohon  
masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dalam jangka  
Waktu 14 Hari Kerja;   
17  
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah Putusan  
dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan menyatakan telah  
keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa  
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan  
didakwakan kepada Publik (masyarakat umum) melalui Pers/media Lokal dan  
Nasional baik cetak dan elektronik yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi  
Tengah dan 10 (Sepuluh) media/pers nasional;   
5. Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah Nihil.   
Atau :  
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka  
Para Pemohon, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).  |