Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pso ROSLIN DAORA 1.FERDI ALFIAH
2.SONI WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROSLIN DAORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.A. ADRIATICO SINAY, S.H.ROSLIN DAORA
Tergugat
NoNama
1FERDI ALFIAH
2SONI WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NURHAYATI NANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah Penggugat adalah pemegang hak atas seluas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di lokasi PO’OME, Desa Tiu RT 06 Dusun 2, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagaimana tercatat pada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR: 593.2 / 138 / DT.IX / 2025, tertanggal 29 September 2025, dengan batas-batas sebagai berikut :
 
Sebelah Utara : Tanah Milik Roy Gusti Penyami
Sebelah Timur : Tanah Milik Adrianto Sali
Sebelah Selatan : Tanah Milik Herman Tandilimbong/Risman Nongka
Sebelah Barat : Jalan Kantor Camat
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai dan seketika sebesar Rp 348,000,000.00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) ;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah di lokasi PO’OME, Desa Tiu RT 06 Dusun 2, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, seluas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) sebagaimana tercatat pada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR: 593.2 / 138 / DT.IX / 2025, tertanggal 29 September 2025, dan membongkar bangunan diatasnya ; 
 
6. Menghukum Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya ;
 
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
 
Atau,
 
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak