Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. BEN WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1007 /P.2.19/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEN WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa BEN WIJAYA Alias BEN pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi REI (DPO) dan menanyakan ketersediaan narkotika, setelah itu REI (DPO) mengatakan bahwa REI (DPO) memiliki narkotika tersebut, kemudian Terdakwa menanyakan harganya dan langsung menuju BRI-Link untuk mentransferkan uang sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) kepada REI (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika, setelah itu Terdakwa langsung membuang bukti transfer tersebut;
  • Bahwa selanjutnya REI (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang REI (DPO) bungkus dengan tisue lalu ditempelkan di dekat pohon tepatnya di pinggir jalan Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menuju ke lokasi yang telah REI (DPO) arahkan, lalu sekitar pukul 11.30 WITA Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan langsung mencari tissue yang di simpan di dekat pohon, setelah Terdakwa menemukannya Terdakwa langsung membuka tissue tersebut yang didalamnya berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu tersebut kembali ke kos Terdakwa yang berada di Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, sesampai di kos Terdakwa langsung memecah 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet, setelah itu tidak lama kemudian datang Saksi ISMAIL MUIN, Saksi MUH. SANTU, dan Saksi ERI KARNO selaku petugas kepolisian memasuki kamar Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SUPARMAN;
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut Saksi ISMAIL MUIN, Saksi MUH. SANTU, dan Saksi ERI KARNO menemukan sebanyak 6 (enam) sachet narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong lengkap, 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone android merk Zero berwarna biru, selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bungku Selatan dan menyerahkan Terdakwa ke Satresnarkoba Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa memecah sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu dari REI (DPO) menjadi 6 (enam) sachet, yakni untuk Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) dan sebanyak 3 (tiga) sachet sisanya yang jumlah narkotikanya lebih banyak akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;

dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 2,0665 gram.

  • Barang bukti tersebut milik Terdakwa BEN WIJAYA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BEN WIJAYA Alias BEN pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos tepatnya berada di Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kamar kostnya di Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali didatang oleh Saksi ISMAIL MUIN, Saksi MUH. SANTU, dan Saksi ERI KARNO selaku petugas kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Laroenai, dimana saat itu Saksi ISMAIL MUIN, Saksi MUH. SANTU, dan Saksi ERI KARNO masuk ke kamar Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SUPARMAN, dimana Saksi ISMAIL MUIN, Saksi MUH. SANTU, dan Saksi ERI KARNO menemukan sebanyak 6 (enam) sachet narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong lengkap, 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone android merk Zero berwarna biru;
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut petugas kepolisian selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bungku Selatan dan menyerahkan Terdakwa ke Satresnarkoba Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0680/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,1271 gram diberi nomor barang bukti 1543/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 2,0665 gram.

  • Barang bukti tersebut milik Terdakwa BEN WIJAYA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya