Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office, menerapkan bunga investasi 12,75% terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebuah Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office yang terletak dahulu di wilayah Desa Molino sekarang di wilayah Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan asset yang ada di atas area/lahan Penggugat berupa bangunan perumahan;-------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp Rp. 39.647.089.523,43.- (Tiga puluh Sembilan milyard enam ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh tiga poin);--------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office, untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp25.000.000.000.- ( Dua puluh lima milyard )
- Menyatakan batal 4 Jenis Perjanjian Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) oleh dan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office;------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office mengembalikan/menyerahkan sertifikat jaminan kepada Penggugat;----
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office tidak boleh lagi beraktivitas di atas areal/lahan Penggugat;-----------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;-------
- Menghukun Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, tunduk dan melaksanakan amar putusan pengadilan dalam perkara ini;------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office (Uitvoerbaar Bij Vorraad);------------------------------------------
ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |