Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Pso Koperasi Produsen Mujur Jaya Molino 1.PT AGRO NUSA ABADI
2.PT ASTRA AGRO LESTARI TBK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Produsen Mujur Jaya Molino
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SAEFUL ELY, S,H.Koperasi Produsen Mujur Jaya Molino
Tergugat
NoNama
1PT AGRO NUSA ABADI
2PT ASTRA AGRO LESTARI TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Morowali Utara
2Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara
3Camat Petasia Timur
4Kepala Desa Molino
5Ketua BPD Desa Molino
6Kantor ATR atau BPN Kabupaten Morowali Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office, menerapkan bunga investasi 12,75% terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebuah Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office yang terletak dahulu di wilayah Desa Molino sekarang di wilayah Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan asset yang ada di atas area/lahan Penggugat berupa bangunan perumahan;-------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp Rp. 39.647.089.523,43.- (Tiga puluh Sembilan milyard enam ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh tiga poin);--------------------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office, untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara keseluruhan sebanyak Rp25.000.000.000.- ( Dua puluh lima milyard )
  6. Menyatakan batal 4 Jenis Perjanjian Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) oleh dan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office;------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office mengembalikan/menyerahkan sertifikat jaminan kepada Penggugat;----
  8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office tidak boleh lagi beraktivitas di atas areal/lahan Penggugat;-----------------
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;-------
  10. Menghukun Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, tunduk dan melaksanakan amar putusan pengadilan dalam perkara ini;------------
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai Head Office (Uitvoerbaar Bij Vorraad);------------------------------------------

ATAU: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak