INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Pso | MARIATI | TADA RUSMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.060.000,00 | ||||||
Petitum |
Jumlah kerugian keseluruhan = Rp. 10.060.000 [Sepuluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah]. 5. Menyatakan Jaminan Pinjaman Sertifikat Hak Milik No 00657 Atas Nama Tada Rusman berupa tanah beserta bangunan di atasnya menjadi milik Penggugat. 6. Meletakan sita jaminan pada tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00657 Atas Nama Tada Rusman sah dan berharga, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya di gunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat. 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. Apabila Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |