Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Pso RISTA PERMATASARI S.H. ANDY RIZKY SUNUSI alias KIDONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-529/P.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA PERMATASARI S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY RIZKY SUNUSI alias KIDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
---------Bahwa terdakwa ANDY RIZKY SUNUSI alias KIDONG pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mangadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa sedang berada di kamar tidur milik terdakwa di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, kemudian datang ROTAN (DPO) ke kos terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “kau mau kita ba gas?” terdakwa menjawab “tidak ada bahanku”, selanjutnya ROTAN (DPO) langsung memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan berkata “ini ada saya punya”, dan saat itu juga terdakwa dan ROTAN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 13.30 wita ROTAN (DPO) berkata kepada terdakwa “ambil jo sisanya untuk kau saja” terdakwa bertanya “gratis ini sodara?”, kemudian ROTAN (DPO) menjawab “gratis untuk kali ini”. Selanjutnya ROTAN (DPO) pergi dari kos terdakwa dan terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah kos di dekat pintu dapur kos milik terdakwa.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saksi RIO S. PALIMA dan saksi HARDI HARIS mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat rumah kos yang berada di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara sering terjadi pesta Narkotika, selanjutnya saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS mendatangi lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS sampai di sebuah kos di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara dan menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar kos tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS dengan di saksikan oleh saksi HERLAN DELANO TOBIGO selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus platik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah kos milik terdakwa, kemudian saksi RIO S. PALIMA bertanya kepada terdakwa “ini apa?” sambil memperlihatkan 1 (satu) saset plastic cetik bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjawab “saya punya pak”. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polres morowali utara.
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik cetik bening kecil berisi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya dilakukan Uji Laboratoris Forensik, Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik POLDA SULSEL WAKA u.b KASUBBAGRENMIN yang ditandatangani oleh SYAMSUHARTO TJILLANG, S.E Nomor: R/410/I/RES.9.5/2024/Labfor, tanggal 31 Januari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171/NNF/I/2024 Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0699 gram kemudian diberi nomor barang bukti 0388/2024/NNF Barang Bukti tersebut adalah milik tersangka ANDI RIZKY SANUSI alias KIDONG disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan serbuk Kristal bening tersebut positif Narkotika dan positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.---------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
 
Atau
 
Kedua
---------Bahwa terdakwa ANDY RIZKY SUNUSI alias KIDONG pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mangadili, melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa sedang berada di kamar tidur milik terdakwa di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, kemudian datang ROTAN (DPO) ke kos terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “kau mau kita ba gas?” terdakwa menjawab “tidak ada bahanku”, selanjutnya ROTAN (DPO) langsung memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan berkata “ini ada saya punya”, dan saat itu juga terdakwa dan ROTAN (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 13.30 wita ROTAN (DPO) berkata kepada terdakwa “ambil jo sisanya untuk kau saja” terdakwa bertanya “gratis ini sodara?”, kemudian ROTAN (DPO) menjawab “gratis untuk kali ini”. Selanjutnya ROTAN (DPO) pergi dari kos terdakwa dan terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah kos di dekat pintu dapur kos milik terdakwa.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saksi RIO S. PALIMA dan saksi HARDI HARIS mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat rumah kos yang berada di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara sering terjadi pesta Narkotika, selanjutnya saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS mendatangi lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS sampai di sebuah kos di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara dan menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar kos tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi RIO S PALIMA dan saksi HARDI HARIS dengan di saksikan oleh saksi HERLAN DELANO TOBIGO selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus platik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah kos milik terdakwa, kemudian saksi RIO S. PALIMA bertanya kepada terdakwa “ini apa?” sambil memperlihatkan 1 (satu) saset plastic cetik bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjawab “saya punya pak”. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polres morowali utara.
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu awalnya dengan cara mengambil botol Aqua ukuran kecil kemudian bagian tutup botol aqua warna orange tersebut terdakwa isi dengan air minum secukupnya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) pipet teh kotak dan salah satu pipet tersebut ujungnya terdakwa lipat dan bakar supaya tertutup, kemudian ujung pipet yang etrdakwa bakar tersebut dilubangi dengan menggunakan pulpen kemudian pipet tersebut dimasukkan ke dalam salah satu lubang botol Aqua sampai ujung bagian bawah pipet terendam air kira kira 2 (dua) sentimeter sementara salah satu ujung pipet berada di luar tutup botol Aqua. Kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis asbu kedalam pireks dengan menggunakan pipet kecil, kemudian salah satu ujung pipet yang etrendam air dalam botol Aqua tersebut ujungnya yang di bagian luar terdakwa masukkan kedalam lubang pireks yang sudah terisi  narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil macis gas yang bagian sumbunya dirakit menggunakan bungkus rokok supaya apinya tidak besar. Kemudian  sabu dalam pireks terdakwa bakar sampai mencair, kemudian salah satu ujung pipet yang ujungnya tidak terendam terdakwa masukkan ke dalam mulut terdakwa kemudian narkotika jenis sabu menjadi cairan sabu dengan mengeluarkan asap putih kemudian terdakwa menghisap pipet tersebut sampai mengeluarkan asap dan terdakwa keluarkan melalui mulut dan hidung berulang-ulang hingga narkotika jenis sabu tersebut habis.
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik cetik bening kecil berisi Narkotika Jenis Sabu selanjutnya dilakukan Uji Laboratoris Forensik, Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik POLDA SULSEL WAKA u.b KASUBBAGRENMIN yang ditandatangani oleh SYAMSUHARTO TJILLANG, S.E Nomor: R/410/I/RES.9.5/2024/Labfor, tanggal 31 Januari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0171/NNF/I/2024 Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0699 gram kemudian diberi nomor barang bukti 0388/2024/NNF Barang Bukti tersebut adalah milik tersangka ANDI RIZKY SANUSI alias KIDONG disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan serbuk Kristal bening tersebut positif Narkotika dan positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa selanjutnya dilakukan tes urine terhadap terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daeerah Kolonodale Nomor: 445/20231210673/XII/LAB/RSUD K.Dale/2023 ditandantangani oleh Dokter pemeriksa dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK dengan ATLM ELKRISWAN LAWANDI, S.ST dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine Rumah Sakit Umum Daerah kolonodale hari senin tangga 11 Desember 2023 ditandantangani oleh Dokter pemeriksa dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK dengan ATLM ELKRISWAN LAWANDI, S.ST  telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa ANDY RIZKY SANUSI alias KIDONG dengan hasil pemeriksaan sampel urine positif Amphetamine, positif Methamphetamine dan positif Benzodiazepine.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya