Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOH. SAHER alias AKE pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WITA, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tadulako, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” terhadap saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : --
- Pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mendatangi rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY yang beralamat di Jalan Tadulako, Kel. Ampana, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE memanjat pagar besi bagian depan rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY yang pada saat itu dalam keadaan terkunci, kemudian setelah Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE berhasil masuk ke halaman depan rumah Saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY, Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE melihat 1 (satu) buah lampu yang berada yang terpasang di teras, 1 (satu) buah Aki mobil merk GS Astra dan 2 (dua) ekor ayam betina dan Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mengambil 1 (satu) buah lampu, 1 (satu) buah Aki mobil merk GS Astra dan 2 (dua) ekor ayam betina tersebut dan keluar dari rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY dengan cara memanjat pagar besi bagian depan, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE kembali mendatangi rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY dan masuk ke halaman rumah melalui pagar samping yang terbuat dari bambu, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE masuk ke dapur melalui pintu yang saat itu tidak terkunci dan mengambil tabung gas 5 KG warna pink kemudian keluar melalui pagar samping tempat awal Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE masuk, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE kembali mendatangi rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY dan masuk ke halaman rumah melalui pagar samping yang terbuat dari bambu, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE menuju dapur namun pintu dapur sudah terkunci sehingga Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mencari pintu lain dan menemukan pintu samping yang sudah lapuk, setelah itu Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mencari alat untuk membobol pintu samping tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah obeng yang terletak pada tempat piring di ruang dapur, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mencungkil dan mendobrak pintu samping tersebut menggunakan 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah obeng yang didapatkan dari dapur dan pintu yang Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE rusak mengarah ke kamar Saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mencari barang berharga dan menemukan serta mengambil 2 (dua) tabung celengan dari lemari, kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE membongkar salah satu celengan menggunakan obeng yang didapat dari tempat piring di ruang dapur rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY serta mengambil uang di dalamnya sejumlah Rp. 13.622.000,- (tiga belas juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE mengembalikan 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) buah obeng tersebut ke tempat semula pada tempat piring di ruang dapur rumah saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY, setelah itu Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE pulang melalui tempat masuk semula yakni pagar samping dan membawa celengan yang belum dibongkar dan uang dari celengan yang sudah dibongkar dan sesampainya di rumah Terdakwa membongkar celengan yang belum dibuka dan mendapatkan uang di dalamnya sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE menjual 2 (dua) ekor ayam milik saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY kepada orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE di Pasar Modern Ampana yang terletak di Desa Sansarino, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada bulan Januari 2025 yang tanggalnya Terdakwa MOH. SAHER alias AKE tidak ingat lagi dan Terdakwa MOH. SAHER alias AKE menjual 1 (satu) tabung gas 5 KG warna pink milik saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY ke Sdr. ANI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. ANI sedangkan 1 (satu) buah lampu sudah pecah terbentur dengan 1 (satu) buah aki mobil merk GS ASTRA dan 1 (satu) buah aki mobil merk ASTRA yang Terdakwa MOH. SAHER alias AKE simpan dibelakang rumah Terdakwa sudah hilang.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE, saksi RAMZAH TAMSIL Alias ANCA dan saksi FERLY JUNITA LAHAY Alias FERLY mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE pernah terlibat suatu tindak pidana pencurian pada tahun 2024 dimana Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE telah diputus bersalah dan menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun sebagaimana Petikan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Poso Nomor : 103/Pid.B/2024/PN Pso yang diucapkan pada tanggal 27 Maret 2024.
------- Perbuatan Terdakwa MOH. SAHER Alias AKE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---- |