Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 58.226.819,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1995/Beteleme dengan Luas : 5000 M2 Terletak di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 09 November 2009 Atas Nama Sri Lusiana Lama, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |