Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan Penggugat dan Tergugat II terhadap tanah pertanian/kebun di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 16.652 M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanaman pohon coklat diatas tanah tersebut yang jumlahnya kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) pohon, yang dahulu dimiliki oleh a. n Rustam atau Tergugat I, dimana telah dijual kepada Penggugat pada tanggal 02 Agustus tahun 2002 dengan harga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ditambah dengan sepeda motor jenis Yamaha RX King yang disetujui oleh Tergugat II sebagai penjual dengan kesepakatan itu adalah sah berdasarkan hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II.
- Menyatakan menurut hukum tanah pertanian/kebun di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 16.652 M?2; (enam belas ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanaman pohon coklat diatas tanah tersebut, yang jumlahnya kurang lebih 2500 (dua ribu lima ratus) pohon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002 atas nama Rustam atau Tergugat II yang telah dijual kepada Penggugat, dengan batas-batas tanah, yaitu:
Utara : Tanah dari Nurmansyah
Timur: Tanah dari Ni Made dan Tanah dari Rustam
Selatan : Tanah dari Rustam
Barat: Tanah dari Tahron
Adalah tanah milik yang sah Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak-hak keperdataan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah membuat kerugian Materill terhadap Penggugat, yaitu :
- Harga tanah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Meter x 16.652 M?2; luas SHM = Rp.832.600.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
- 4 (empat) kali Panen Tanam coklat dalam setahun Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di tahun 2024.
- 2 (dua) kali panen per bulan Mei 2025 Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
Jumlah total kerugian materiil Penggugat adalah Rp.832.975.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil atas per buatan melawan hukum sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat III untuk tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan in litis a quo adalah SAH dan berharga terhadap obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Patra Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |