Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.Sus/2025/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. RIAN ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 332/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/P.2.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa RIAN ARDIANSYAH (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.40 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di di Desa Mawomba sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu  selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 21.15 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah) di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 17 ( tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam palstik klip kosong did alam pembungkus rokok Nuu Mild warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang , uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di atas baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut , 1 (satu) buah pirex yang masih terpasang dalam 1 (satu) set lat hisap sabu (bong) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar , 12 (dua belas) palstik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet di temukan diatas lantai di dalam kamar , 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) buah pipet di temukan dalam kamar mandi serta 1 ( satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 ditemukan dari tangan saksi SAHRUL R. LEKO alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah)  serta 1 ( satu) unit handphone merek redmi warna biru dengan nomro sim card 085187965993 dari tangan Terdakwa RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN dan Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdr. ALAN (DPO) untuk saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah) perjual belikan, 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) buah plastic klip kosong sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 5 (lima) set alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 9 (sembilan) buah pipet, 1 (satu) buah baki warna hitam dan 4 (empat) buah korek api gas sebagai alat untuk mengkomsumsi narkotika, Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-5176-8116 gunakan oleh saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA pada saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 0851-8796-5993 milik terdakwa sendiri
  • Bahwa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu merupakan sisa dari total 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu yang sudah diperjualbelikan oleh terdakwa dan saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah)
  • Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan/perantara narkotika jenis shabu diberi upah Rp.100.000 (seratus ribu) oleh saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah) dalam setiap 5 (lima) paket yang sudah terjual
  • Berdasarkan Berita acara penimbangan Barang bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh pegadaian Unit Ampana pada hari kamis, tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekitar jam 16.00 wita oleh RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P.86200 dengan hasil penimbangan 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 3,83 Gram. atas nama SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN.
  • Bahwa dengan adanya Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2092/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan nomor barang bukti 4922/2025/NNF berupa 17 ( tujuh belas ) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2217 gram, milik saksi SAHRUL R. LEKO alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------

ATAU

KEDUA

 

-------- Terdakwa RIAN ARDIANSYAH (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.40 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di di Desa Mawomba sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu  selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya hari Selasa tanggal 15 April 2025 pukul 21.15 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah) di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 17 ( tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam palstik klip kosong did alam pembungkus rokok Nuu Mild warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang , uang sebesar Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) di atas baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut , 1 ( satu) buah pirex yang masih terpasang dalam 1 ( satu) set lat hisap sabu ( bong) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar , 12 ( dua belas) palstik klip kosong dan 2 ( dua) buah pipet di temukan diatas lantai di dalam kamar , 1 (satu) set alat hisap sabu ( bong) dan 2 ( dua) buah pipet di temukan dalam kamar mandi serta 1 ( satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 ditemukan dari tangan saksi SAHRUL R. LEKO alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah)  serta 1 ( satu) unit handphone merek redmi warna biru dengan nomro sim card 085187965993 dari tangan Terdakwa RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN dan Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdr. ALAN (DPO) untuk saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah)  perjual belikan, 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) buah plastic klip kosong sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 5 (lima) set alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 9 (sembilan) buah pipet, 1 (satu) buah baki warna hitam dan 4 (empat) buah korek api gas sebagai alat untuk mengkomsumsi narkotika, Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-5176-8116 gunakan oleh saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA pada saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 0851-8796-5993 milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita acara penimbangan Barang bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh pegadaian Unit Ampana pada hari kamis, tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekitar jam 16.00 wita oleh RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P.86200 dengan hasil penimbangan 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 3,83 Gram. atas nama SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN.
  • Bahwa dengan adanya Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2092/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan nomor barang bukti 4922/2025/NNF berupa 17 ( tujuh belas ) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2217 gram, milik saksi SAHRUL R. LEKO alias ULLA(terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Berdasarkan surat keterangan Hasil Tes Urine dari Kantor BNNK Touna No: B/016/Ka/Rh/IV/2025/BNNK tanggal 16 April 2025 oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dengan kesimpulan RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Methamphetamin dan Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya