Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. SATRINA Alias RINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 423/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2099 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRINA Alias RINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa SATRINA   pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kost tepatnya di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 13.50 WITA terdakwa pergi ke kos Om Poke (DPO) yang beralamat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali kemudian sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa tiba di kos Om Poke (DPO) selanjutnya terdakwa langsung membantu Om Poke memperbaiki Brimo miliknya kemudian setelah Brimo tersebut selesai diperbaiki Om Poke mengatakan akan keluar sebentar kemudian pada saat itu terdakwa melihat 1 satu sachet narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur tempat tidur Om Poke lalu terdakwa mengambil barang tersebut dan menyimpannya di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya kemudian sekitar pukul 15.00 WITA Om Poke (DPO) kembali ke kos dan terdakwa langsung berpamitan untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah pada pukul 15.00 WITA terdakwa langsung menuju kamar dan duduk di kasur kemudian mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Om Poke (DPO) untuk dikonsumsi kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan 1 satu sachet narkotika jenis sabu ke dalam kotak hitam dengan merek LUMO LTD kemudian kotak tersebut terdakwa simpan selanjutnya terdakwa berbaring di tempat tidur kemudian tertidur;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.50 WITA terdakwa terbangun kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil setelah itu terdakwa kembali ke kamar lalu mengambil alat hisap sabu atau bong dan mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam kotak hitam di atas meja kemudian terdakwa mengisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 WITA datang dua orang saksi penangkap yang merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Morowali yang tidak dikenali oleh terdakwa bersama dengan seorang saksi masyarakat bernama Hartiningsih lalu saksi penangkap tersebut yakni saksi Muh Syukriadi dan saksi David Arvianto Simangunsong masuk ke dalam rumah terdakwa tepatnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali kemudian saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa “dimana barangmu?” dan karena terdakwa merasa takut sehingga terdiam lalu salah satu saksi penangkap menemukan 1 satu buah alat hisap bong lengkap beserta 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah handphone yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, saksi penangkap yaitu saksi Muh, Syukriadi dan saksi David Arvianto Simangunsong selaku petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak dua kali yaitu yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di mana terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari Om Poke (DPO) di kos miliknya kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 14.20 WITA terdakwa kembali memperoleh narkotika jenis sabu dari Om Poke (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2959/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2612 gram diberi nomor barang bukti 6851/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2108 gram.

    • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0413 gram diberi nomor barang bukti 6852/2025/NNF.
    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa SATRINA Alias RINA

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

    ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa SATRINA Alias RINA  pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kost tepatnya di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:----------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa tiba di rumah tepatnya di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab, Morowali setelah pulang dari tempat kos OM POKE (DPO) dan selanjutnya terdakwa menuju  ke kamar dan duduk di kasur serta mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari OM POKE (DPO) untuk terdakwa konsumsi dengan cara terdakwa mengambil alat isap bong lengkap yang terdakwa rakit dari botol mineral dengan piket kemudian terdakwa mengambil kaca pirex dan mengisi sedikit narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex kemudian kaca pirex dipasangkan ke alat isap bong yang selanjutnya terdakwa membakar kaca pirex sehingga narkotika didalamnya mencair dan terdakwa menghirup asap dari pipet bagian atas bong;
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.50 Wita terdakwa terbangun dari tidurnya dan terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan setelah itu terdakwa Kembali kekamar dan mengambil alat isap sabu atau bong serta mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kotak hitam di atas meja kemudian terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar;
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil nya dari atas kasur tempat tidur OM POKE (DPO) lalu terdakwa menyimpannya di kantong celana depan sebelah kanan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 14.20 Wita;
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis sabu secara cumacuma dari OM POKE (DPO) yaitu pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan yang kedua kali yaitu pada tanggal 30 Mei 2025 yang terdakwa terima sekaligus terdakwa konsumsi;
  • Bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah karena terdakwa mengalami stress setelah ibu dari terdakwa meninggal dunia olehnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut agar pikiran terdakwa menjadi lebih tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine dari BNN Kabupaten Morowali Nomor : BA/119/V/PLH.KA/PB.01/2025/BNNKMorowali tanggal 31 Mei 2025 An. SATRINA Alias RINA telah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif (+) menggunakan narkoba;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/217/IX/KA/PB/2025/BNNKMorowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. SATRINA Alias RINA dengan Kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori SEDANG dengan pola penggunaan cukup tinggi dalam satu bulan, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2959/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2612 gram diberi nomor barang bukti 6851/2025/NNF.
  • dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2108 gram.
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0413 gram diberi nomor barang bukti 6852/2025/NNF.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa SATRINA Alias RINA

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya