Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Pso RENGGE RAMPALINO 1.Welem Rampalino
2.Fitri Rampalino
3.Yuspinus Pajeko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENGGE RAMPALINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITTI SALMA, SH., MHRENGGE RAMPALINO
Tergugat
NoNama
1Welem Rampalino
2Fitri Rampalino
3Yuspinus Pajeko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan [Conservatoir Beslag] tersebut di atas;
  3. Menyatakan Obyek Sengketa sebidang tanah bersertifikat Nomor: 346, berukuran ±4.400 M2 yang terletak di desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, dengan Batas – batas:

- Utara : Tanah Masyarakat

- Timur : Jalan Trans Sulawesi

- Selatan : Tanah Masyarakat

- Barat : Tanah Masyarakat

Adalah Milik PENGGUGAT

4.   Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Mengalihkan obyek sengketa tanpa persetujuan dan seizin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5.   Menyatakan surat/dokumen yang terbit di atas Obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat.

6.   Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya Untuk Mengembalikan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong. 

7.   Memenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil Rp. 1. 116.000.000- [Satu Milyar seratus enam belas juta Rupiah]

8.   Menghukum Para Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya.

9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding dan Kasasi.

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak