| Dakwaan |
KESATU
---Bahwa Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Bintang tepatnya di kamar Nomor 03 di Kelurahan Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ”yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menerima panggilan oleh Lk.Ninjutsu (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kabupaten Poso tepatnya disekitaran Desa Taripa kemudian setelah terdakwa menerima informasi tersebut, terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud dan tepatnya pada pukul 14.00 Wita terdakwa sampai ditempat tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di pinggir jalan trans kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa membawa balik ke Bungku untuk diantarkan kepada Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) untuk dijual kembali;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita terdakwa memberikan 1 sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dirumah terdakwa FIRDAUS Alias DAUS yang bertempat di desa Puungkoilu Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali kemudian setelah Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS menerimanya lalu terdakwa Kembali ke Bungku dan kemudian terdakwa menginap di penginapan Bintang;
- Bahwa terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dengan tujuan untuk dijual Kembali dan Sebagian dikonsumsi sendiri;
- Bahwa terdakwa Maddi alias Dg.Maddi belum sempat menerima uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari terdakwa Firdaus alias Daus namun, terdakwa Firdaus alias Daus telah menitipkan uang tersebut kepada Saudara Auri Alias Papa Dela untuk keperluan pembelian narkotika jenis sabu, yang selanjutnya direncanakan akan diserahkan oleh Saudara Auri Alias Papa Dela kepada terdakwa Maddi alias Dg. Maddi guna pembelian narkotika jenis sabu dimaksud;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 04.30 Wita setelah dilakukan penangkapan kepada terdakwa FIRDAUS Alias DAUS (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) kemudian dilakukan pengembangan kepada Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI yang bertempat di kelurahan Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kabupaten Morowali tepatnya di penginapan bintang kamar 03 (tiga) terdakwa dilakukan penggeledahan sekaligus penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Morowali dan anggota Satresnarkoba dengan disaksikan satu saksi masyarakat yaitu saksi Bakri Tahir mendapatkan handphone merek realmi warna abu-abu yang terdakwa simpan diatas tempat tidur dimana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Morowali;
- Bahwa hasil penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari terdakwa FIRDAUS Alias DAUS terdakwa langsung mengirimkannya kepada Lk. NINJUTSU (DPO);
- Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan lebih;
- Bahwa cara terdakwa menjual atau menjadi perantara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara terdakwa jika ada yang mau membeli terdakwa akan dihubungi melalui telepon lalu terdakwa akan pergi antarkan sesuai lokasi dan tempat yang ditentukan untuk transaksi;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2956/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 78,9268 gram diberi nomor barang bukti 6848/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU. R.I No. 35 Tahun 2009--------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Penginapan Bintang tepatnya di kamar Nomor 3 di Kelurahan Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WITA, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa FIRDAUS alias DAUS (dalam berkas terpisah/splitzing), petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Morowali melakukan pengembangan hingga ke Terdakwa MADDI alias Dg. MADDI yang berada di Penginapan Bintang kamar nomor 03, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Setibanya di lokasi, petugas yang disaksikan oleh seorang saksi masyarakat bernama Bakri Tahir melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi mengenai narkotika jenis sabu;
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan trans Desa Taripa, Kabupaten Poso, sesuai arahan Lk. NINJUTSU (DPO), kemudian membawa narkotika tersebut ke wilayah Bungku untuk diantarkan kepada terdakwa FIRDAUS Alias DAUS;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kepada Terdakwa FIRDAUS alias DAUS di rumahnya yang beralamat di Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali;
- Bahwa dari narkotika tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari terdakwa FIRDAUS alias DAUS;
- Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan lebih;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2956/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 78,9268 gram diberi nomor barang bukti 6848/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU. R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------- |