| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias IWAN dan Terdakwa HARASWANDI Alias WANDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahoea Reko-Reko, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa Ridwan dan Terdakwa Haraswandi memasuki lahan sawit milik Faizal Hi M alias Hi Umbe yang terletak di Desa Bahoea RekoReko Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali untuk mengambil buah sawit yang ada di lahan tersebut, pada saat itu Terdakwa Ridwan bersama Terdakwa Haraswandi memetik buah sawit menggunakan egrek (alat panen sawit) dan para terdakwa berhasil mengambil sebanyak buah sawit, sekitar pukul 17.00 Wita para terdakwa kembali ke rumah orang tua Terdakwa Ridwan dan kemudian Terdakwa Haraswandi menelepon saksi Fitra Ramadani agar datang menjemput buah sawit hasil curian tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa kembali memasuki lahan milik Faizal Hi M alias Hi Umbe untuk mengumpulkan buah sawit yang telah mereka petik dan kumpulkan di satu tempat, setelah menunggu sekitar pukul 21.30 Wita saksi Fitra Ramadani bersama saksi Andi Batara Sukma tiba di lokasi tempat para terdakwa menunggu dan ketika mobil tersebut sampai para terdakwa langsung menaikkan buah sawit ke atas mobil kemudian membawa buah sawit tersebut keluar dari lahan;
- Bahwa dalam melaksanakan aksinya, para terdakwa telah membagi peran, yaitu Terdakwa Ridwan bertugas memetik buah sawit dengan menggunakan egrek (alat panen sawit), sedangkan Terdakwa Haraswandi bertugas mengumpulkan buah sawit hasil petikan di satu tempat;
- Bahwa pada saat di perjalanan tepatnya di pertengahan jalan mobil yang ditumpangi para terdakwa bersama saksi Fitra Ramadani dan saksi Andi Batara Sukma dikejar oleh orang yang tidak dikenal namun mobil tersebut belum berhasil ditahan, selanjutnya ketika sampai di Desa Bahoea RekoReko mobil yang ditumpangi para terdakwa dan para saksi kembali dihadang oleh beberapa masyarakat namun para terdakwa dan saksi tetap melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan masyarakat tersebut sehingga masyarakat tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya, ketika tiba di Desa Kolono, mobil truk yang ditumpangi para terdakwa berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian, dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa terdakwa Ridwan dan juga Terdakwa Haraswandi telah mengambil buah sawit dari lahan milik FAIZAL HI M ALI Alias Hi. Umbe sebanyak 56 buah sawit;
- Bahwa para terdakwa tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari pemilik lahan yakni FAIZAL HI M ALI Alias Hi. Umbe untuk memetik maupun mengambil hasil sawit di kebun tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPARDIN RAMLI selaku saksi pelapor yang menerima kuasa dari korban Faizal Hi M alias Hi Umbe, menerangkan bahwa kerugian yang dialami korban seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sawit tersebut, oleh pihak yang berwenang telah dilakukan penyisihan berdasarkan surat perintah penyisihan barang bukti, karena kondisi sawit sudah hampir busuk sehingga tidak dapat dijual dengan harga normal, dan setelah dilakukan penjualan hanya menghasilkan nilai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RIDWAN dan Terdakwa HARASWANDI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahoea Reko-Reko, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa Ridwan bersama Terdakwa Haraswandi memasuki lahan sawit milik Faizal Hi M alias Hi Umbe di Desa Bahoea RekoReko Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, dan memetik buah sawit dengan menggunakan egrek;
- Bahwa para terdakwa memetik buah sawit menggunakan egrek (alat panen sawit) dan berhasil mengambil buah sawit, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita para terdakwa kembali ke rumah orang tua Terdakwa Ridwan Selanjutnya, Terdakwa Haraswandi menghubungi saksi Fitra Ramadani agar datang menjemput buah sawit hasil curian tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wita, para terdakwa kembali memasuki lahan milik Sdra. Faizal Hi M alias Hi Umbe untuk mengumpulkan buah sawit yang telah dipetik sebelumnya, dan setelah menunggu hingga pukul 21.30 Wita, saksi Fitra Ramadani bersama saksi Andi Batara Sukma datang dengan membawa mobil selanjutnya, Ketika mobil tersebut tiba, para terdakwa langsung menaikkan buah sawit curian ke atas kendaraan lalu membawanya keluar dari lahan;
- Bahwa dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi para terdakwa bersama saksi Fitra Ramadani dan saksi Andi Batara Sukma sempat dikejar dan dihadang oleh masyarakat, namun tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya, ketika tiba di Desa Kolono, mobil truk yang ditumpangi para terdakwa berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian, dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa jumlah buah sawit yang diambil para terdakwa adalah sebanyak 56 buah sawit yang merupakan milik sah Faizal Hi M alias Hi Umbe;
- Bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin atau persetujuan dari pemilik lahan yakni Faizal Hi M alias Hi Umbe untuk memetik maupun mengambil hasil sawit tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPARDIN RAMLI selaku saksi pelapor yang menerima kuasa dari korban Faizal Hi M alias Hi Umbe, menerangkan bahwa kerugian yang dialami korban seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sawit tersebut, oleh pihak yang berwenang telah dilakukan penyisihan berdasarkan surat perintah penyisihan barang bukti, karena kondisi sawit sudah hampir busuk sehingga tidak dapat dijual dengan harga normal, dan setelah dilakukan penjualan hanya menghasilkan nilai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------- |