| Petitum Permohonan |
berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus :
1. menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. menyatakan bahwa penundaan pengidikan (undue delay) dan rencana penggunaan mekanisme "pembuktian terbalik oleh termohon adalah tindakan yang bertentangan dengan KUHAP dan cacat hukum.
3. memerintahkan termohon untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai hukum dan melimpahkan berkas perkara dalam waktu 14 hari. |