Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Lanto Jaya Kec. Poso pesisir Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 31 agustus 2023 pada sekitar pukul 11.50 Wita, Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi Saksi Rustam dan memberitahu bahwa ia akan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM namun yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yakni Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada Saksi RUSTAM bahwa ia akan memakai/ menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM;
- Bahwa niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA bersama Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut pun disetujui oleh Saksi Rustam namun dengan syarat agar Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 hari pun sebesar Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterima oleh Saksi Rustam dari Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO;
- Bahwa setelah uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut diserahkan Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO kepada Saksi RUSTAM selanjutnya Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut ke rumahnya di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso Kota Utara, Kab Poso;
- Bahwa ketika 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut telah berada dirumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA dan Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun langsung menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN dan memberi tahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO tersebut Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun menyetujuinya;
- Bahwa kemudian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun menghubungi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK melalui telpon dan memberitahukan bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun mendatangi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso Kota, Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut dirumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang beralamat di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, sehingga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK pun menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO melalui telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN tersebut dan Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun pergi ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dicarikan penerima gadai;
- Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dan Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN bertemu dengan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Poso lalu Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dijual kepada Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO tidak meresponnya sehingga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO;
- Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM aias IDANK kembali membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumah Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO pun menyetujui dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut seharga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK memberitahu Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK mengantarkan uang sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO kurang lebih selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO menjualnya lagi melalui perantaraan Saksi AHMAD dengan harga yang sama yaitu Rp13.300.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada orang yang menurut Saksi AHMAD tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO bersama Saksi AHMAD kepada Saksi RUSTAM yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti;
- Bahwa Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO dalam membeli, menjual, meyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM yang sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO tidak mencari tahu asal 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut.
---------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KE-II
----------- Bahwa Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidaknya pada beberapa waktu pada bulan September 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di RTH Poso yang beralamat di Jl. P. Sumatera, Gebang Rejo, Kec. Poso Kota Selatan, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 31 agustus 2023 pada sekitar pukul 11.50 Wita, Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA menghubungi Saksi Rustam dan memberitahu bahwa ia akan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM namun yang akan datang mengambil sepeda motor tersebut di Showroom Metro Full adalah adik kandung Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yakni Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO dan tidak lama kemudian Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO pun tiba di Showroom Metro Full dengan mengaku kepada Saksi RUSTAM bahwa ia akan memakai/ menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM;
- Bahwa niat Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA bersama Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO tersebut pun disetujui oleh Saksi Rustam namun dengan syarat agar Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya dan dengan jaminan KTP, setelah itu uang sewa selama 4 hari pun sebesar Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) diterima oleh Saksi Rustam dari Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO;
- Bahwa setelah uang sewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut diserahkan Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO kepada Saksi RUSTAM selanjutnya Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut ke rumahnya di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso Kota Utara, Kab Poso;
- Bahwa ketika 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM tersebut telah berada dirumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA dan Sdra. MA’AMZYAH I. TATUWO, maka pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 Wita Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun langsung menghubungi Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN dan memberi tahu bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA akan menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam DN 4724 IM sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminta tolong kepada Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN agar dicarikan orang yang mau menerima gadai dan atas penyampaian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO tersebut Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun menyetujuinya;
- Bahwa kemudian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun menghubungi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK melalui telpon dan memberitahukan bahwa Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA hendak menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM, dan beberapa saat kemudian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun mendatangi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Pulau Nias Kel. Kayamanya Kec. Poso Kota, Kab. Poso dan mengajaknya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut dirumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA yang beralamat di Jl. Ahmad yani Kel. Bonesompe Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, sehingga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK pun menghubungi Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO melalui telepon untuk memastikan kebenaran penyampaian Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN tersebut dan Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO pun membenarkan dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya dan akan digadai dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah itu Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun pergi ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dicarikan penerima gadai;
- Bahwa pada sekitar pukul 16.00 Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK dan Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN bertemu dengan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Poso lalu Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut untuk dijual kepada Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO tidak meresponnya sehingga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK bersama Sdra. RIDWAN BAUDA alias WAWAN pun membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kembali ke rumah Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO;
- Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM aias IDANK kembali membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut ke rumah Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO yang beralamatkan di Desa Lanto Jaya, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso dengan maksud untuk menawarkan kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO dengan harga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO pun menyetujui dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut seharga Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK memberitahu Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA melalui telepon dengan mengatakan “Tia, MAS PONO tidak mau terima gadai tapi langsung dibeli seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” sehingga Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA pun menjawabnya dengan mengatakan “iya, gas jo” dan pada malam itu juga Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK mengantarkan uang sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut kepada Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA kemudian Saksi MUTMAINNAH I. TATUWO alias MUTIA memberikan upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WILDAN MADENGKE alias IDAM alias IDANK;
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO kurang lebih selama 3 (tiga) minggu, selanjutnya Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO menjualnya lagi melalui perantaraan Saksi AHMAD dengan harga yang sama yaitu Rp13.300.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada orang yang menurut Saksi AHMAD tidak dia kenal yang tinggal di Kabupaten Morowali;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO bersama Saksi AHMAD kepada Saksi RUSTAM yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti;
- Bahwa Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO telah menarik keuntungan dengan menyimpan dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM yang sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, Terdakwa PONO CITRO alias MAS PONO tidak mencari tahu asal 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan TNKB DN 4724 IM tersebut.
---------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------- |