Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Pso ADRIANTO BANDOLA KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. Kapolres Morut DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADRIANTO BANDOLA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI C.Q. KAPOLDA SULTENG C.Q. Kapolres Morut DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan gugatan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan  Surat Penetapan Tersangka  S.TAP/17/IV/2024/ tanggal 1 April 2024 tentang mengenai dugaan adanya tindak pidana Penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 Kuhp yang terjadi sekitar tahun 2018 sampai dengan saat ini di Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya itu penetapan Tersangka kepada PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
 
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadapa perintah penyidikan kepada PEMOHON
 
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON;
 
5. Memulikan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
 
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ; 
Pihak Dipublikasikan Ya