| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan proses penyelidikkan naik ke tahap penyidikkan dengan tahapan tidak jelas dan melanggar hukum acara pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;
- Menyatakan bahwa surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-09/P2/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 adalah cacat prosedural dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan proses pemeriksaan keuangan tidak sesuai dengan aturan hukum karena tidak melakukan upaya adminitrasi dalam proses menentukkan jumlah kerugian negara dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;
- Menghukum TERGUGAT I untuk kembali melakukan penyelidikan secara prosedural yaitu perhitungan kerugian Negara dengan melibatkan TERGIGAT II dan TERGUGAT III dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk kembali melakukan pemeriksaan kerugian negara secara prosedural dengan mendahulukan upaya administasi jika ditemukan adanya kerugian negara berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana CSR dari perusahaan Tambang Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara tahun 2021-2024;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materil atas tidak dimanfaatkan lagi barang sitaan tersebut untuk usaha, sehingga usaha PENGGUGAT menjadi sangat terganggu bahkan dapat berhenti, yang kerugian tersebut yang harus dibayar TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan nilai uang sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap dan barang sitaan tersebut dikembalikan secara baik kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril PENGGUGAT karena tindakkan penggeledahan dan penyitaan menimbulkan keramaian masyarakat dalam media online sehingga PENGGUGAT merasa malu karena nama baik keluarga tercoreng oleh tindakkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, apalagi tindakkan tersebut dilakukan oleh Penegak Hukum dan Pemerintah yang seharusnya dianggap paham hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada PENGGUGAT, sehingga ganti rugi yang harus dibayarkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyard rupiah), terhitung paling lambat sejak 7 hari sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan a quo, terhitung paling lambat 7 hari setelah Perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan keputusan ini dengan baik oleh PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya. |