Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO T. YUNUS Alias YOYO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lele, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Lele, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian Lk. ASKA (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “masih ada barang mu?”, selanjutnya Terdakwa menjawab “tidak ada”, kemudian Lk. ASKA (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset plastik bening kepada Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung menuju tempat kerjanya yang berada di Desa Lele, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa selesai bekerja dan kembali menuju rumahnya lalu setelah sampai dirumahnya, Terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) saset plastik bening, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, datang anggota kepolisian bernama Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN memasuki rumah Terdakwa, kemudian Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat bernama Saksi IRFAN, lalu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan sebanyak 2 (dua) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda, yaitu 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) saset di atas lantai dekat Terdakwa duduk, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tujuan Terdakwa memecah sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari Lk. ASKA (DPO) menjadi 2 (dua) sachet adalah untuk Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) sachet dan Terdakwa akan konsumsi sebanyak 1 (satu) sachet;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,4361 gram.
- Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUTRISNO T. YUNUS Alias YOYO.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO T. YUNUS Alias YOYO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lele, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------
- Bahwa Terdakwa sedang memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) saset plastik bening di rumah miliknya yang berada di Desa Lele, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa sedang duduk di dalam rumah Terdakwa, lalu datang anggota kepolisian bernama Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN memasuki rumah Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat bernama Saksi IRFAN, lalu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan sebanyak 2 (dua) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda, yaitu 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) saset di atas lantai dekat Terdakwa duduk, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0677/NNF/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4968 gram diberi nomor barang bukti 1539/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa, yakni 0,4361 gram.
- Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUTRISNO T. YUNUS Alias YOYO.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
|