Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Pso 1.MUH.ICHSAN MURSALI
2.MARTHASIN KRISTINA AMBODALE
Pemerintah RI Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Touna Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH.ICHSAN MURSALI
2MARTHASIN KRISTINA AMBODALE
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Touna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penyelewengan/Penyalahgunaan atau Korupsi Dana Penangangan dan Pencegahan COVID-19 Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2020 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  oleh Termohon (Penyidik Polres Tojo Una-Una) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
5. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menyatakan barang bukti yang disita Termohon dikembalikan kepada Para Pemohon berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyetorank ke Kas Daerah sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanggal 5 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 3756/PEND YG SYAH/BPD/XI/2022, tanggal 5 September 2022;
- 1 (satu) bundel Dokumen rincian penggunaan dana penunjang Pos Penjagaan dan optimalisasi penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kecamatan Ampana Tete yang tidak teranggarkan sampai akhir tahun anggaran 2020; 
- 1 (satu) bundel Dokumen bukti tanda terima insentif petugas pos jaga pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 Kecamatan Ampana Tete bulan April 2020;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya