| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF bersama terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI dan juga Sdr NYONG (DPS) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.38 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Jl Trans Sulawesi Desa Membuke Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan kedua Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.11 Wita, ketika Terdakwa I sedang berada di Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr NYONG (DPS) melalui Panggilan WhatsApp (WA) dan meminta kepada Terdakwa I untuk dibelikan sabu dan juga menyampaikan agar Terdakwa I mengirim nomor Aplikasi Dana Terdakwa I, sehingga Terdakwa I langsung mengirim nomor Aplikasi Dananya kepada Sdr NYONG, beberapa saat kemudian Sdr NYONG pun mentransfer/mengirim uang pembelian shabu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana kepada Terdakwa I;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh Sdr NYONG tersebut masuk ke Aplikasi Dana milik Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I menghubungi penjual shabu yang Terdakwa I kenal bernama Sdr Papa Papa Kevin yang berdomisili di Kel. Kayumalue Kota Palu, dan memesan 1 (satu) paket sabu harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I kemuian mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke nomor Aplikasi Dana milik sdr Papa Kevin (DPS);
- Bahwa untuk mengambil dan membawa shabu yang dipesan tersebut Terdakwa I kemudian menghubungi Terdakwa II melalui Panggilan WhatsApp (WA) yang saat itu sedang berada di Kota Palu mencari penumpang tujuan Poso dan menyampaikan agar Terdakwa II mengambilkan pesanan sabu tersebut yang ada pada Sdr Papa Kevin (DPS) dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun bersedia mengambilkan paket sabu pesanan Terdakwa I tersebut;
- Bahwa atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun langsung pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu untuk mengambil shabu yang dipesan Terdakwa I tersebut, sesampainya Terdakwa II di Kel. Kayumalue, ia kemudian bertemu dengan Sdr Papa Kevin di pinggir Jalan Trans Sulawesi lalu mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dari Papa Kevin lalu memasukkannya ke dalam tas warna hijau bersama dengan beberapa pak plastik klip merk CTik pesanan Sdr Sugianto;
- Bahwa masih dihari yang sama pada sekitar pukul 23.23 Wita, ketika Terdakwa II telah tiba diwilayah Kab. Poso, Terdakwa II kemudian menghubungi Terdakwa I melalui Panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa I datang ke pinggir Jalan di Desa Tumora untuk mengambil paket shabu yang dipesan tersebut, namun karena saat itu Terdakwa I sedang tidak enak badan sehingga Terdakwa I kemudian meminta tolong kepada saksi Armansyah alias Amang untuk mengantar Terdakwa I pergi ke Desa Tumora, mengambil shabu pesanan tersebut, sehingga saksi Armansyah pun mengantar Terdakwa I ke alamat yang dimaksudkan dengan menggunakan sepeda motor, namun setibanya di pinggir jalan Desa Membuke Terdakwa I yang saat itu sedang dibonceng oleh saksi Armansyah kemudian bertemu dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa II sehingga Terdakwa I maupun Terdakwa II masingmasing turun dari kendaraan yang ditumpangi/dikendarainya, setelah itu Terdakwa II pun memberikan 1 (satu) buah tas warna hijau kepada Terdakwa I;
- Bahwa ketika 1 (satu) buah tas warna hijau tersebut telah berada ditangan Terdakwa I, tibatiba datang beberapa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi Indra Bandaso dan saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa:
1. 1 (satu) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) pak plastik klip merk C-Tik yang didalamya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah dan warna putih;
b. 2 (dua) pak plastik klip.
2. 1 (satu) unit handphone merk Realme 60x warna biru, IMEI1: 864990073544915, IMEI2: 864990073544907, dengan nomor SIM: 082196924299;
3. 1 (satu) unit handphone VIVO Y53s warna biru, IMEI1: 868598059384259, IMEI2: 868598059384242, dengan nomor SIM 1: 085240709790, SIM 2: 082290130801;
4. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih DN 1381 YY, nomor rangka: MHKV5EA2JHK021302 dan nomor mesin: 1NRF271692, beserta kunci kontak dan STNK.
- Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi Armansyah dan setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya meminta Terdakwa I maupun Terdakwa II untuk menunjukkan izin penguasaan/ kepemilikan namun mereka tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan, sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa kedua Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa Terdakwa I membeli shabu tersebut tanpa dilengkapi izin dan dimaksudkan untuk berikan kepada Sdr NYONG karena sdr NYONG lah yang memesan sabu tersebut dengan tujuan akan dikonsumsi bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi shabu tersebut belum sampai ditangan Sdr NYONG serta belum dikonsumsi karena sudah tertangkap duluan;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastik barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastik adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastik adalah seberat 0, 45 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF dan Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF dan Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan kedua Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.11 Wita, ketika Terdakwa I sedang berada di Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr NYONG (DPS) melalui Panggilan WhatsApp (WA) dan meminta kepada Terdakwa I untuk dibelikan sabu dan juga menyampaikan agar Terdakwa I mengirimkan nomor Aplikasi Dana Terdakwa I, sehingga Terdakwa I langsung mengirimkan nomor Aplikasi Dananya kepada Sdr NYONG, beberapa saat kemudian Sdr NYONG pun mentransfer/mengirim uang pembelian shabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana kepada Terdakwa I;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh sdr NYONG tersebut masuk ke Aplikasi Dana milik Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I menghubungi penjual shabu yang Terdakwa I kenal bernama sdr Papa Papa Kevin yang berdomisili di Kel. Kayumalue Kota Palu, dan memesan 1 (satu) paket sabu harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I kemuian mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke nomor Aplikasi Dana milik sdr Papa Kevin (DPS);
- Bahwa untuk mengambil dan membawa shabu yang dipesan tersebut Terdakwa I kemudian menghubungi Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI melalui Panggilan WhatsApp (WA) yang saat itu sedang berada di Kota Palu mencari penumpang tujuan Poso dan menyampaikan agar Terdakwa II mengambilkan pesanan shabu tersebut yang ada pada sdr Papa Kevin (DPS) dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun bersedia mengambilkan paket shabu pesanan Terdakwa I tersebut;
- Bahwa atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun langsung pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu untuk mengambil sabu yang dipesan Terdakwa I tersebut, sesampainya Terdakwa II di Kel. Kayumalue, ia kemudian bertemu dengan Sdr Papa Kevin di pinggir Jalan Trans Sulawesi lalu mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dari Papa Kevin lalu memasukkannya ke dalam tas warna hijau bersama dengan beberapa pak plastik klip merk CTik pesanan Sdr Sugianto;
- Bahwa masih dihari yang sama pada sekitar pukul 23.23 Wita, ketika Terdakwa II telah tiba diwilayah Kab. Poso, Terdakwa II kemudian menghubungi Terdakwa I melalui Panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa I datang ke pinggir Jalan di Desa Tumora untuk mengambil paket shabu yang dipesan tersebut namun karena saat itu Terdakwa I sedang tidak enak badan sehingga Terdakwa I kemudian meminta tolong kepada saksi Armansyah Alias Amang untuk mengantar Terdakwa I pergi ke Desa Tumora, mengambil sabu pesanan tersebut, sehingga saksi Armansyah pun mengantar Terdakwa I ke alamat yang dimaksudkan dengan menggunakan sepeda motor namun setibanya di pinggir jalan Desa Membuke Terdakwa I yang saat itu sedang dibonceng oleh saksi Armansyah kemudian bertemu dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa II sehingga Terdakwa I maupun Terdakwa II masingmasing turun dari kendaraan yang ditumpangi/dikendarainya setelah itu Terdakwa II pun memberikan 1 (satu) buah tas warna hijau kepada Terdakwa I;
- Bahwa ketika 1 (satu) buah tas warna hijau tersebut telah berada ditangan Terdakwa I, tibatiba datang beberapa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi Indra Bandaso dan saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa:
1. 1 (satu) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) pak plastik klip merk C-Tik yang didalamya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah dan warna putih;
b. 2 (dua) pak plastik klip.
2. 1 (satu) unit handphone merk Realme 60x warna biru, IMEI1: 864990073544915, IMEI2: 864990073544907, dengan nomor SIM: 082196924299;
3. 1 (satu) unit handphone VIVO Y53s warna biru, IMEI1: 868598059384259, IMEI2: 868598059384242, dengan nomor SIM 1: 085240709790, SIM 2: 082290130801;
4. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih DN 1381 YY, nomor rangka: MHKV5EA2JHK021302 dan nomor mesin: 1NRF271692, beserta kunci kontak dan STNK.
- Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi Armansyah dan setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa I maupun Terdakwa untuk menunjukkan ijin penguasaan/ kepemilikan namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa kedua terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa Terdakwa I membeli shabu tersebut tanpa dilengkapi izin dan dimaksudkan untuk berikan kepada Sdr NYONG karena Sdr NYONG lah yang memesan sabu tersebut dengan tujuan akan dikonsumsi bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II, akan tetapi shabu tersebut belum sampai ditangan Sdr NYONG serta belum dikonsumsi karena sudah tertangkap duluan;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastik barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastik adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastik adalah seberat 0, 45 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF dan Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------
ATAU
Ketiga
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua diatas Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF dan Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.11 Wita, ketika Terdakwa I sedang berada di Desa Tambarana Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr NYONG (DPS) melalui Panggilan WhatsApp (WA) dan meminta kepada Terdakwa I untuk dibelikan sabu dan juga menyampaikan agar Terdakwa I mengirimkan nomor Aplikasi Dana Terdakwa I, sehingga Terdakwa I langsung mengirimkan nomor Aplikasi Dananya kepada Sdr NYONG, beberapa saat kemudian sdr NYONG pun mentransfer/mengirim uang pembelian shabu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana kepada Terdakwa I;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh Sdr NYONG tersebut masuk ke Aplikasi Dana milik Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa I menghubungi penjual shabu yang Terdakwa I kenal bernama sdr Papa Papa Kevin yang berdomisili di Kel. Kayumalue Kota Palu, dan memesan 1 (satu) paket sabu harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I kemuian mentransfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke nomor Aplikasi Dana milik sdr Papa Kevin (DPS);
- Bahwa untuk mengambil dan membawa shabu yang dipesan tersebut Terdakwa I kemudian menghubungi Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI melalui Panggilan WhatsApp (WA) yang saat itu sedang berada di Kota Palu mencari penumpang tujuan Poso dan menyampaikan agar Terdakwa II mengambilkan pesanan shabu tersebut yang ada pada Sdr Papa Kevin (DPS) dan atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun bersedia mengambilkan paket shabu pesanan Terdakwa I tersebut;
- Bahwa atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II pun langsung pergi ke Kel. Kayumalue Kota Palu untuk mengambil sabu yang dipesan Terdakwa I tersebut, sesampainya Terdakwa II di Kel. Kayumalue, ia kemudian bertemu dengan Sdr Papa Kevin di pinggir Jalan Trans Sulawesi lalu mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dari Papa Kevin lalu memasukkannya ke dalam tas warna hijau bersama dengan beberapa pak plastic klip merk CTik pesanan Sdr Sugianto;
- Bahwa masih dihari yang sama pada sekitar pukul 23.23 Wita, ketika Terdakwa II telah tiba diwilayah Kab. Poso, Terdakwa II kemudian menghubungi Terdakwa I melalui Panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Terdakwa I datang ke pinggir Jalan di Desa Tumora untuk mengambil paket shabu yang dipesan tersebut namun karena saat itu Terdakwa I sedang tidak enak badan sehingga Terdakwa I kemudian meminta tolong kepada saksi Armansyah Alias Amang untuk mengantar Terdakwa I pergi ke Desa Tumora, mengambil shabu pesanan tersebut, sehingga saksi Armansyah pun mengantar Terdakwa I ke alamat yang dimaksudkan dengan menggunakan sepeda motor namun setibanya di pinggir jalan Desa Membuke Terdakwa I yang saat itu sedang dibonceng oleh saksi Armansyah kemudian bertemu dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa II sehingga Terdakwa I maupun Terdakwa II masingmasing turun dari kendaraan yang ditumpangi/dikendarainya setelah itu Terdakwa II pun memberikan 1 (satu) buah tas warna hijau kepada Terdakwa I;
- Bahwa ketika 1 (satu) buah tas warna hijau tersebut telah berada ditangan Terdakwa I, tibatiba datang beberapa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi Indra Bandaso dan saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa:
1. 1 (satu) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) pak plastik klip merk C-Tik yang didalamya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah dan warna putih;
b. 2 (dua) pak plastik klip.
2. 1 (satu) unit handphone merk Realme 60x warna biru, IMEI1: 864990073544915, IMEI2: 864990073544907, dengan nomor SIM: 082196924299;
3. 1 (satu) unit handphone VIVO Y53s warna biru, IMEI1: 868598059384259, IMEI2: 868598059384242, dengan nomor SIM 1: 085240709790, SIM 2: 082290130801;
4. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih DN 1381 YY, nomor rangka: MHKV5EA2JHK021302 dan nomor mesin: 1NRF271692, beserta kunci kontak dan STNK.
- Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi Armansyah dan setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa I maupun Terdakwa untuk menunjukkan ijin penguasaan/ kepemilikan namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa kedua terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa Terdakwa I membeli shabu tersebut tanpa dilengkapi izin dan dimaksudkan untuk berikan kepada Sdr NYONG karena Sdr NYONG lah yang memesan sabu tersebut dengan tujuan akan dikonsumsi bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II, akan tetapi sabu tersebut belum sampai ditangan Sdr NYONG serta belum dikonsumsi karena sudah tertangkap duluan;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 204/11606/2025 tanggal 13 September 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 1 (satu) bungkus plastik barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastik adalah seberat 0,82 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastik adalah seberat 0, 45 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0253 tanggal 30 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 bungkus Palstik yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1126) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif);
- Bahwa terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah diambil Urinenya dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 15 September 2025 yang dilakukan oleh Marthen S. Dinggola dan dengan diketahui oleh Praditya Mahayana, AMK.,SKM selaku Kepala Badan Narkotika Nasionsal Kab. Poso, maka diketahui bilamana Urine Kedua Terdakwa benar mengandung Narkotika Golongan I Jenis Amphetamina (Amp) dan Methamphetamina (Meth).
- Bahwa selain pemeriksaan Urine, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II juga dilakukan Asesmen dan berdasarkan Kesimpulan Tim Asesmen dalam Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen tanggal 27 November 2025 maka Tim Asesmen Terpadu berpendapat :
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kab Poso;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tertangkap memiliki Narkotika jenis Shabu;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II termasuk pengguna ringan sedang tidak ditemukan tanda ketergantungan;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II didiagnosa F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi;
- Proses selanjutnya diserahkan kepada Penyidik dengan melampirkan Surat Rekomendasi TAT dalam Berkas Perkara.
-------Perbuatan Terdakwa I MOH. ARIF R. RUDJU alias ARIF dan Terdakwa II KHAZIN MASDUQI alias UKI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------- |