Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Pso Muh. Dhimas Trisakti, S.H 1.WILLIAM ANDREA NGITUNG Alias WILLI
2.ICHWAN RIFFANDY BIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-958/P.2.18.5/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Dhimas Trisakti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM ANDREA NGITUNG Alias WILLI[Penahanan]
2ICHWAN RIFFANDY BIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I ICHWAN  RIFFANDY BIDO alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Penginapan MA di Jl. Pulau Papan No. 65 Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat dalam tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Lk.  IT LABOLO, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS berada dirumah Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA kemudian Terdakwa II, Lk.  IT LABOLO, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS diusir oleh ibu dari Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA lalu Terdakwa I menghubungi Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA via telepon dengan mengatakan “ada mamamu dirumah” kemudian saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA menjawab “oh tunggu tunggu jo” sementara itu Terdakwa II Kembali kerumahnya dan tidak lama kemudian saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA menghubungi Terdakwa I via telepon dengan  mengatakan “kemari jo di MA” setelah itu Terdakwa I mengatakan “ OK”  kemudian Terdakwa I langsung menuju ke Penginapan MA di Jl. Pulau Papan No. 65 Kel. Uentanaga atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan berjalan kaki. Setelah sampai di penginapan MA Terdakwa I dan Saksi FADIL bertemu dengan Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA dan berbincang - bincang. Kemudian Terdakwa I memesan kamar nomor 006 untuk beristirahat. Setelah itu Lk.  IT LABOLO dan Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS datang dan masuk ke kamar 005. Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Lk.  IT LABOLO , Saksi. FADIL Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS di kamar Terdakwa I yaitu di kamar nomor 006 dan narkotika jenis sabu yang di konsumsi adalah gabungan narkotika jenis sabu milik Saksi. MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA, Lk.  IT LABOLO dan Lk.  FARIT dan sementara sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA pergi menuju kamarnya yaitu kamar nomor 001 karena sudah ada pacar dari Saksi. MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA berselang beberapa saat kemudian yaitu sekira Pukul 21. 30 Wita Terdakwa II   menghubungi Terdakwa I melalui pesan singkat/chat dengan mengatakan“ posisi “  dan Terdakwa I membalas pesan tersebut dengan mengatakan “  di penginapan MA di kamar 006 “   dan tidak lama kemudian datang Terdakwa II dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun hanya 1 ( satu) kali hisap dikarenakan Terdakwa II langsung pergi lagi untuk menjemput dan mengantarkan paman Terdakwa II sementara Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS, Lk.  FARIT dan Lk.  IT LABOLO masih melanjutkan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sampai habis dan setelah itu Terdakwa I, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS, Lk.  FARIT dan Lk.  IT LABOLO kembali menuju ke kamar masing-masing. Sekira pukul 22.00 WITA Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA datang ke kamar nomor 006 milik Terdakwa I. Kemudian  Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA memberikan kepada Terdakwa I yaitu 1 ( satu) buah botol warna hitam yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu  dengan mengatakan “ini 30 paket kamu jual akan “  dan Terdakwa I menjawab “iyo” sembari mengambil 1 ( satu) buah botol yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I menyimpannya di atas lemari yang ada di dalam kamar 006. Kemudian pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira Pukul 00.10 Wita Terdakwa II kembali datang ke penginapan MA di kamar 006 dan tidak lama kemudian Saksi FADIL yang semula berada di kamar 006 pindah ke kamarnya sambil bawa cas Handphone untuk mengecas handphone miliknya dan sekira Pukul 00.30 Wita datang petugas kepolisian mengetuk pintu berulang kali setelah itu Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “ada bahan “  setelah itu Terdakwa I menjawab “  ada”  sambil memperlihatkan botol yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II,  setelah itu Terdakwa II menjawab “ Buang“  kemudian Terdakwa I langsung bergerak menuju kamar mandi dan berusaha membuang 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam botol warna hitam tersebut, lalu pada saat Terdakwa I berusaha membuang  30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu di kamar mandi, sebanayak 3 ( tiga) paket sudah masuk dan terbuang ke dalam kloset sementara itu saksi I GEDE  AGUS ROLIAS ARMANTO alias ROLIAS dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH (anggota SATRESNARKOBA POLRES TOJO UNA UNA) langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi warga yaitu saksi HERLINA Y. TUMANGKENG alias MAMA MEI . Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  27 ( dua puluh tujuh ) paket narkotika jenis sabu dan 1 ( satu) buah botol warna hitam di dalam kamar mandi , 1 ( satu) set alat hisap sabu ( bong) , 1 ( satu) buah pirex dan 1 ( satu) buah korek gas di atas lantai , 1 ( satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082347142570 dari tangan Terdakwa I dan 1 ( satu) unit handphone merek ITEL warna hitam dengan nomor sim card 082290411789 dari tangan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Kantor POLRES TOJO UNA UNA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Maret 2025 yang dilakukan oleh Michael Julius Dupa NIK P90803 yang disaksikan oleh Teguh Dwi Sukmana dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dengan berat 4,84 gram (bruto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2025 yang disaksikan I Gede Agus Rolias Armanto dan Soros Togi Hutahean, A.Md.Ak. terhadap barang bukti narkotia berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI dengan berat bersih 0,8827 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0054. yang dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Uji Nomor; R/32/III/RES.4.2./2024 Polres Tojo Una-Una terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI dengan berat 4,84 gram (bruto) yang disita dari Terdakwa I dengan jumlah sampel 1 Plastik Klip Bening (BAIK)  (Netto: 0.1077 gram), hasil pengujian tersebut :

 

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOM 21/N/98

Reaksi Warna

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 06/NA/13

KOKT PDA

Pemerian

Bentuk serbuk kristal warna bening

--

MA PPOMN 21/N/98

Organoleptis

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/012/Ka/Rh/III/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025  atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2025 terhadap Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ns. Ratu Fitria, A. S.Kep, dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN tersebut di atas terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/011/Ka/Rh/III/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025 atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2025 terhadap Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ns. Ratu Fitria, A. S.Kep, dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI tersebut di atas terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu

 

--------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I ICHWAN  RIFFANDY BIDO alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias IWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Penginapan MA di Jl. Pulau Papan No. 65 Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Lk.  IT LABOLO, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS berada dirumah Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA kemudian Terdakwa II, Lk.  IT LABOLO, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS diusir oleh ibu dari Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA lalu Terdakwa I menghubungi Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA via telepon dengan mengatakan “ada mamamu dirumah” kemudian saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA menjawab “oh tunggu tunggu jo” sementara itu Terdakwa II Kembali kerumahnya dan tidak lama kemudian saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA menghubungi Terdakwa I via telepon dengan  mengatakan “kemari jo di MA” setelah itu Terdakwa I mengatakan “ OK”  kemudian Terdakwa I langsung menuju ke Penginapan MA di Jl. Pulau Papan No. 65 Kel. Uentanaga atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan berjalan kaki. Setelah sampai di penginapan MA Terdakwa I dan saksi FADIL bertemu dengan Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA dan berbincang-bincang. Kemudian Terdakwa I memesan kamar nomor 006 untuk beristirahat. Setelah itu Lk.  IT LABOLO dan Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS datang dan masuk ke kamar nomor 005. Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Lk.  IT LABOLO , Saksi. FADIL Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS di kamar Terdakwa I dan narkotika jenis sabu yang di konsumsi adalah gabungan narkotika jenis sabu milik Saksi. MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA, Lk.  IT LABOLO dan Lk.  FARIT dan sementara sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA pergi menuju kamarnya yaitu kamar nomor 001 karena sudah ada pacar dari Saksi. MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA berselang beberapa saat kemudian yaitu sekira Pukul 21. 30 Wita Terdakwa II   menghubungi Terdakwa I melalui pesan singkat/chat dengan mengatakan“ posisi “  dan Terdakwa I membalas pesan tersebut dengan mengatakan “  di penginapan MA di kamar 006 “   dan tidak lama kemudian datang Terdakwa II dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama, namun hanya 1 ( satu) kali hisap dikarenakan Terdakwa II langsung pergi lagi untuk menjemput dan mengantarkan paman Terdakwa II, sementara itu Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS, Lk.  FARIT dan Lk.  IT LABOLO masih melanjutkan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sampai habis dan setelah itu Terdakwa I, Saksi FADIL, Lk.  FAHRI ABITZA ABAS S. ATTAS, Lk.  FARIT dan Lk.  IT LABOLO kembali menuju ke kamar masing-masing. Sekira pukul 22.00 WITA Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA datang ke kamar nomor 006 milik Terdakwa I. Kemudian  Saksi MOH. BASYIT PURWANTO alias ANGGA memberikan kepada Terdakwa I yaitu 1 ( satu) buah botol warna hitam yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu  dengan mengatakan “ini 30 paket kamu jual akan “  dan Terdakwa I menjawab “iyo” sembari mengambil 1 ( satu) buah botol yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I menyimpannya di atas lemari yang ada di dalam kamar. Kemudian pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira Pukul 00.10 Wita Terdakwa II kembali datang ke penginapan MA di kamar 006 dan tidak lama kemudian Saksi FADIL yang semula berada di kamar 006 pindah ke kamarnya sambil bawa cas Handphone untuk mengecas handphone miliknya dan sekira Pukul 00.30 Wita datang petugas kepolisian mengetuk pintu berulang kali setelah itu Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “ada bahan “  setelah itu Terdakwa I menjawab “  ada”  sambil memperlihatkan botol yang berisikan 30 ( tiga puluh ) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II,  setelah itu Terdakwa II menjawab “ Buang“  kemudian Terdakwa I langsung bergerak menuju kamar mandi dan berusaha membuang 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam botol warna hitam tersebut, lalu pada saat Terdakwa I berusaha membuang  30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu di kamar mandi, sebanayak 3 ( tiga) paket sudah masuk dan terbuang ke dalam kloset sementara itu saksi I GEDE  AGUS ROLIAS ARMANTO alias ROLIAS dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH (anggota SATRESNARKOBA POLRES TOJO UNA UNA) langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II disaksikan oleh saksi warga yaitu saksi HERLINA Y. TUMANGKENG alias MAMA MEI. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  27 ( dua puluh tujuh ) paket narkotika jenis sabu dan 1 ( satu) buah botol warna hitam di dalam kamar mandi , 1 ( satu) set alat hisap sabu ( bong) , 1 ( satu) buah pirex dan 1 ( satu) buah korek gas di atas lantai , 1 ( satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082347142570 dari tangan Terdakwa I dan 1 ( satu) unit handphone merek ITEL warna hitam dengan nomor sim card 082290411789 dari tangan Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Kantor POLRES TOJO UNA UNA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Maret 2025 yang dilakukan oleh Michael Julius Dupa NIK P90803 yang disaksikan oleh Teguh Dwi Sukmana dan Abdul Fatah terhadap barang bukti narkotika berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dengan berat 4,84 gram (bruto).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2025 yang disaksikan I Gede Agus Rolias Armanto dan Soros Togi Hutahean, A.Md.Ak. terhadap barang bukti narkotia berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI dengan berat bersih 0,8827 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0054. yang dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Uji Nomor; R/32/III/RES.4.2./2024 Polres Tojo Una-Una terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kristal Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN dan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI dengan berat 4,84 gram (bruto) yang disita dari Terdakwa I dengan jumlah sampel 1 Plastik Klip Bening (BAIK)  (Netto: 0.1077 gram), hasil pengujian tersebut :

 

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOM 21/N/98

Reaksi Warna

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 06/NA/13

KOKT PDA

Pemerian

Bentuk serbuk kristal warna bening

--

MA PPOMN 21/N/98

Organoleptis

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/012/Ka/Rh/III/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025  atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2025 terhadap Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ns. Ratu Fitria, A. S.Kep, dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN tersebut di atas terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/011/Ka/Rh/III/2025/BNNK tanggal 03 Maret 2025 atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2025 terhadap Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ns. Ratu Fitria, A. S.Kep, dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI tersebut di atas terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis tanggal 17 Maret 2025 atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2025  di Klinik BNNK Tojo Una Una oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dengan kesimpulan Terdakwa I ICHWAN RIFFANDY BIDO alias IWAN diagnosis F15: Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulasia lainnya dan dengan saran untuk mendapatkan intervensi berupa konseling dan psikoedukasi tentang bahaya narkoba, dengan proses hukum tetap berlanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis tanggal 17 Maret 2025 atas pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2025  di Klinik BNNK Tojo Una Una oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dengan kesimpulan Terdakwa II WILLIAM ANDREA NGITUNG alias WILLI diagnosis F15: Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulasia lainnya dan dengan saran untuk mendapatkan intervensi berupa konseling dan psikoedukasi tentang bahaya narkoba, dengan proses hukum tetap berlanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II  tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.

 

--------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya