Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredit Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 72.173.018,- (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Belas Rupiah) belum termaksud biaya perkara.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 156 di Lemboroma dengan Luas : 1.071 M2 Terletak di Desa Lemboroma, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 29 Agustus 2008 Atas Nama Masgun Loliwu (alm) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 164 di Korompeli dengan Luas : 4.841 M2 Terletak di Desa Korompeli, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 11 Maret 2014 Atas Nama Norteli Sumbagawe kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
- Memberikan hak kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban Para Tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |