| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SHINTA FARADILA PAU pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamt di Jl. Pulau Batam Kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, Terdakwa mendengar suara orang masuk ke dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dan melihat orang tersebut adalah beberapa orang dari Satres Narkoba Polres Poso yang masuk ke dalam kamar milik Orang tua Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menghampiri Ibu Terdakwa yang pada saat itu sedang mengambil baju di lemari dengan niat untuk memakaikan baju kepada anaknya yang lain, selanjutnya Terdakwa mendekati Ibu Terdakwa dan Ibu Terdakwa langsung memberikan baju tersebut kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Saksi LA MUNI ZAHABU melihat Terdakwa mengambil sesuatu dari baju yang diberikan kepada Terdakwa dari Ibu Terdakwa dan Saksi LA MUNI ZAHABU langsung menggenggam tangan Terdakwa sambil mencoba untuk membuka genggaman tangan Terdakwa. Pada saat itu Saksi LA MUNI ZAHABU melihat ada sesuatu berwarna putih seperti tisyu dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melawan Saksi LA MUNI ZAHABU dengan cara menarik jaket Saksi LA MUNI ZAHABU dengan kuat dan Terdakwa meminta agar Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan tangan Terdakwa yang membuat Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan tangan Terdakwa. Setelah Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan genggamannya, Saksi LA MUNI ZAHABU, Saksi AT TANGGI, Saksi INDRA BANDASO, dan Saksi MOH. FANCE L. DAUD melihat Terdakwa langsung membuang sesuatu ke luar melalui jendela kamar Orang Tua Terdakwa.
- Selanjutnya Saksi INDRA BANDASO bersama dengan Saksi MOH. FANCE L. DAUD langsung keluar dan mendapati ada lipatan tisyu di sebelah kamar Orang Tua Terdakwa tepatnya berada di bawah Jendela kamar Orang Tua Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan sehubungan dengan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025 tersebut yaitu:
- 1 (satu) lembar tissue yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram
- 0,12 gram;
- 0,13 gram;
- 0,13 gram;
- 0,13 gram
- 0,11 gram;
- 0,13 gram;
- 0,12 gram;
- 0,11 gram;
- 0,14 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,12 gram;
- 0,10 gram;
- 0,13 gram;
- 0,12 gram;
- 0,12 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,13 gram;
- 0,10 gram;
- 0,12 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A31, IMEI1: 355871111146655, IMEI2: 355872111146653, dengan nomor SIM1: 083862438484, SIM2: 083131300461.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0212, tanggal 25 Agustus 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SHINTA FARADILA PAU mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/194/IX/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa SHINTA FARADILA PAU Tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,130 gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 186/11606/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SHINTA FARADILA PAU pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamt di Jl. Pulau Batam Kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, Terdakwa mendengar suara orang masuk ke dalam rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dan melihat orang tersebut adalah beberapa orang dari Satres Narkoba Polres Poso yang masuk ke dalam kamar milik Orang tua Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menghampiri Ibu Terdakwa yang pada saat itu sedang mengambil baju di lemari dengan niat untuk memakaikan baju kepada anaknya yang lain, selanjutnya Terdakwa mendekati Ibu Terdakwa dan Ibu Terdakwa langsung memberikan baju tersebut kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Saksi LA MUNI ZAHABU melihat Terdakwa mengambil sesuatu dari baju yang diberikan kepada Terdakwa dari Ibu Terdakwa dan Saksi LA MUNI ZAHABU langsung menggenggam tangan Terdakwa sambil mencoba untuk membuka genggaman tangan Terdakwa. Pada saat itu Saksi LA MUNI ZAHABU melihat ada sesuatu berwarna putih seperti tisyu dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melawan Saksi LA MUNI ZAHABU dengan cara menarik jaket Saksi LA MUNI ZAHABU dengan kuat dan Terdakwa meminta agar Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan tangan Terdakwa yang membuat Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan tangan Terdakwa. Setelah Saksi LA MUNI ZAHABU melepaskan genggamannya, Saksi LA MUNI ZAHABU, Saksi AT TANGGI, Saksi INDRA BANDASO, dan Saksi MOH. FANCE L. DAUD melihat Terdakwa langsung membuang sesuatu ke luar melalui jendela kamar Orang Tua Terdakwa.
- Selanjutnya Saksi INDRA BANDASO bersama dengan Saksi MOH. FANCE L. DAUD langsung keluar dan mendapati ada lipatan tisyu di sebelah kamar Orang Tua Terdakwa tepatnya berada di bawah Jendela kamar Orang Tua Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan sehubungan dengan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at, 15 Agustus 2025 tersebut yaitu:
- 1 (satu) lembar tissue yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram
- 0,12 gram;
- 0,13 gram;
- 0,13 gram;
- 0,13 gram
- 0,11 gram;
- 0,13 gram;
- 0,12 gram;
- 0,11 gram;
- 0,14 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,12 gram;
- 0,10 gram;
- 0,13 gram;
- 0,12 gram;
- 0,12 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,11 gram;
- 0,13 gram;
- 0,10 gram;
- 0,12 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A31, IMEI1: 355871111146655, IMEI2: 355872111146653, dengan nomor SIM1: 083862438484, SIM2: 083131300461.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0212, tanggal 25 Agustus 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SHINTA FARADILA PAU mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/194/IX/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa SHINTA FARADILA PAU Tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,130 gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 186/11606/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |