Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Pso MARSAL NANANG ALBERTA MEGATI alias PAPA BUNAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARSAL NANANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTA MEGATI alias PAPA BUNAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Saksi sewaktu Saksi dilakukan Pemeriksaan Saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. --------------------------------------------------------
b. Saksi menjelaskan bahwa Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Jum,at Tanggal 18 Februari 2022 sekitar Jam antara jam 10.00 Wita di Dusun 1 Salibu Desa Sedoa Kab. Poso. --------- 
c. Saksi Jelaskan bahwa Yang menjadi Korban dalam Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang saksi maksud pada hari Jum,at Tanggal 18 Februari 2022 sekitar Jam 10.00 Wita adalah sdra. JULFRI sedangkan yang menjadi Pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut adalah sdra. ALBERTA MEGATI (Kades Sedoa). ------------------- 
d. Saksi Jelaskan bahwa saksi mengenal dengan sdra. JULFRI karena sdra. JULFRI adalah suami saksi namun saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan sdra. JULFRI, Sedangkan sdra. ALBERTA MEGATI saksi mengenalnya namun saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya. -------------------------------------------------------------------------------- 
e. Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengetahuinya pada saat diberitahukan oleh Korban sdra. JULFRI dirumah saksi di Desa Sedoa Kec. Lore Utara Kab. Poso sewaktu saksi baru Pulang dari sekolah tempat saksi bekerja dan yang disampaikan oleh Korban sdra. JULFRI kepada saksi dirumah saksi pada saat itu bahwa Korban sdra. JULFRI dipukul atau dianiaya oleh sdra. ALBERTA MEGATI.  ------------------------- 
f. Saksi jelaskan bahwa Pada saat kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh sdra. ALBERTA MEGATI terhadap Korban sdra. JULFRI pada hari Jum,at tanggal 18 Februari 2022 di dusun 1 Salibu Desa sedoa Kec. Lore Utara Kab. Poso saksi berada di sekolah tempat saksi bekerja di SDN Sedoa sebagai staf Tenaga Administrasi. ----------------------------------  
g. Saksi jelaskan bahwa Sebelumnya Saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana sdra. ALBERTA MEGATI melakukan Penganiayaan terhadap Korban sdra. JULFRI namun menurut penyampaian Korban sdra. JULFRI kepada saksi bahwa Korban sdra. JULFRI dipukul atau dianiaya dengan cara ditempeleng. ------------------------------------------------- 
h. Saksi Jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali sdra. ALBERTA MEGATI melakukan penganiayaan terhadap Korban sdra. JULFRI dengan cara menempeleng dan saksi tidak mengetahui pula menggunakan tangan apa yang digunakan oleh sdra. ALBERTA MEGATI dalam melakukan Penganiayaan tersebut. --------------------------- 
i. Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahuinya apa yang menjadi Penyebab sehingaga sdra. ALBERTA MEGATI melakukan Penganiayaan terhadap Korban sdra. JULFRI. ---------------------------------- 
j. Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahuinya atau melihat kejadian tersebut namun menurut yang disampaikan oleh Korban sdra. JULFRI bahwa yang ada disekitar atau ditempat kejadian adalah sdra. JENRIS dan sdra. HENDRIK namun saksi tidak mengetahuinya apakah sdra. JENRIS dan sdra. HENDRIk melihat atau mengetahuinya pada saat kejadian tersebut.------------------------------------------------------------------------- 
Ke hal. 03 
 
 
 
-03-
 
k. Saksi jelaskan bahwa Sesuai yang disampaikan oleh Korban sdra. JULFRI kepada saksi bahwa Korban sdra. JULFRI mengalami rasa sakit pada bagian dalam telinga Korban sdra. JULFRI sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh sdra. ALBERTA MEGATI.---------------    
Pihak Dipublikasikan Ya