| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa NOVITA DANI alias NANING (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 21.30 wita di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan –rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 21.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING di Di rumahnya di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam yang dililit dengan lakban warna hitam di lipatan pakaian di dalam lemari, 1 (satu) buah tas samping warna biru yang berisikan 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama FATMA DG PADARO, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) lembar resi transaksi di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 1 (satu) pak plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas lemari yang ada di dapur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478 ditemukan dari tangan Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING, selanjutnya Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa barang-barang yang didapat pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa NOVITA DANI alias NANING yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam yang dililit dengan lakban warna hitam di lipatan pakaian di dalam lemari, 1 (satu) buah tas samping warna biru yang berisikan 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama FATMA DG PADARO, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) lembar resi transaksi di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 1 (satu) pak plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas lemari yang ada di dapur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478 ditemukan dari tangan Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING.
- Bahwa pemilik dari 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pak plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang terlilit lakbar warna hitam adalah milik dari saksi BUTET kemudian 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama FATMA DG PADARO, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) lembar resi transaksi, 1 (satu) buah tas samping warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478 adalah milik Terdakwa NOVITA DANI alias NANING.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari saksi BUTET yang diantarkan kepada Terdakwa melalui seseorang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan saksi BUTET mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa melalui seseorang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada Bulan Juni 2025 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kemudian yang kedua pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 50 (Lima Puluh) gram di Jln. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una .
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4004/NNF/VIII/2025 yang dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh bidang Laboratorium forensik Polda Sulsel berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan nomor barang bukti 9345/2025/NNF dengan Kesimpulan bahwa benar barang bukti mengandung Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana Michael Julius Dupa NIK.P.90803 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 51,22 Gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/040/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 21 Agustus 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini j. Juraejo, atas nama Terdakwa NOVITA DANI alias NANING dengan kesimpulan bahwa NOVITA DANI alias NANING Tidak terindikasi mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa NOVITA DANI alias NANING (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 21.30 wita di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan –rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 21.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING di Di rumahnya di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam yang dililit dengan lakban warna hitam di lipatan pakaian di dalam lemari, 1 (satu) buah tas samping warna biru yang berisikan 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama FATMA DG PADARO, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) lembar resi transaksi di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 1 (satu) pak plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas lemari yang ada di dapur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478 ditemukan dari tangan Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING, selanjutnya Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
- Bahwa barang-barang yang didapat pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa NOVITA DANI alias NANING yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam yang dililit dengan lakban warna hitam di lipatan pakaian di dalam lemari, 1 (satu) buah tas samping warna biru yang berisikan 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0566-0101-3346532 atas nama FATMA DG PADARO, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) lembar resi transaksi di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 1 (satu) pak plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas lemari yang ada di dapur dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 0822-7761-8478 ditemukan dari tangan Terdakwa NOVITA DANI Alias NANING.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4004/NNF/VIII/2025 yang dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh bidang Laboratorium forensik Polda Sulsel berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan nomor barang bukti 9345/2025/NNF dengan Kesimpulan bahwa benar barang bukti mengandung Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana Michael Julius Dupa NIK.P.90803 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 51,22 Gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/040/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 21 Agustus 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini j. Juraejo, atas nama Terdakwa NOVITA DANI alias NANING dengan kesimpulan bahwa NOVITA DANI alias NANING Tidak terindikasi mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------- |