Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pso RAFLI TONGKU, S.H. DIREKTUR PT. RIMBUNAN ALAM SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAFLI TONGKU, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. RIMBUNAN ALAM SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 394.104.298,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan surat perjanjian antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tertanggal 13 Oktober 2008 sah dan mengikat
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta TERGUGAT berupa bangunan dan tanah Kantor TERGUGAT yang terletak di Desa Era Kecamatan Mori Utara Kab. Morowali Utara
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap TERGUGAT
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan dana bagi hasil panen sejumlah Rp. 394.104.298 (Tiga Ratus juta seratus empat ribu dua ratus Sembilan puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai.
  • Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Kebun Plasma seluas 36 Ha kepada PENGGUGAT
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan bekekuatan hukum tetap.
  • Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
  • Menyatakan putusan pertama ini dapat dijalankan lebih dahulu (lut voerbaar bij voorraatd) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak