| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa di hubungi via telfon oleh Saudara PENDI (DPO) yang mana Saudara PENDI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengirimkan barang berupa narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh Saudara PENDI (DPO) dan mengatakan apabila narkotika jenis sabu tersebut disimpan di pembatas jalan di desa Ganda-Ganda dekat tower telkomsel, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang diberikan oleh Saudara PENDI (DPO) dan mengambil paket berupa narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membuka paket tersebut yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip kecil yang kemudian Terdakwa simpan di dalam dompet, setelah itu Terdakwa menuju ke kost Saudara ARI yang merupakan teman terdakwa dikarenakan sudah sepakat dengan orang yang tidak dikenal tersebut akan bertemu dan mengambil narkotika jenis sabu di Kost Saudara ARI.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dengan mengantarkan paket berisi narkotika jenis sabu dari Saudara PENDI (DPO) berupa upah sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5104/NNF/IX/2025, tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 2 (dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5572 gram diberi nomor barang bukti 12027/2025/NNF yang disita dari ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 41/X/2025/Sidokkes, tanggal 17 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi SULKIFLI Bersama Saski ANDI SARIANTO melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 Saksi SULKIFLI Bersama Saksi ANDI SARIANTO menuju ke Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara dan mendatangi salah satu kost dan mendapati Terdakwa ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG, kemudian Saksi SULKIFLI dan Saksi ANDI SARIANTO menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ada di dalam saku sebelah kanan celana yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara PENDI (DPO), setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5104/NNF/IX/2025, tanggal 04 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 2 (dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5572 gram diberi nomor barang bukti 12027/2025/NNF yang disita dari ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 41/X/2025/Sidokkes, tanggal 17 Oktober 2025 dari dokter pemeriksa (dr. FRISCA MONALISA AMBABUNGA) menerangkan bahwa urine dari ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa ISMAIL DALE Bin ISHAK DALE alias ILONG tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |