| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN pada hari Kamis tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lorong Irigasi Desa Pandajaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi DIPO ALAM WONGKU dan Saksi MUHAMMAS RAMLI selaku Aparat Kepolisian dari Polsek Pamona Selatan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,16 gram;
- 0,15 gram;
- 0,15 gram;
- 0,12 gram;
- 0,16 gram;
- 0,15 gram.
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1814 warna hitam, IMEI1: 862535046478352, IMEI2: 862535046478345, dengan nomor SIM: 082189178831;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic warna itam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang di Palu yang dikirimkan menggunakan bus, dan paket tersebut dititipkan di RM Cinta Damai Kecamatan Pamona Selatan lalu diambil oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita;
- Bahwa Terdakwa membayar 2 (dua) gram sabu tersebut dengan cara mentransfer uang langsung ke nomor dana seseorang di Palu setiap ada sabu yang laku terjual, Terdakwa telah 3 (tiga) kali mengirimkan uang kepadanya dengan jumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) gram sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) gram sisa sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual 6 (enam) paket sabu tersebut kepada orang yang tidak dikenal, dan 3 (tiga) paket Terdakwa konsumsi pribadi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 202/ 11606/ 2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh RINA YUANA selaku Penimbang/Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0226, tanggal 10 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lorong Irigasi Desa Pandajaya Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi DIPO ALAM WONGKU dan Saksi MUHAMMAS RAMLI Poso selaku Aparat Kepolisian dari Polsek Pamona Selatan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,16 gram;
- 0,15 gram;
- 0,15 gram;
- 0,12 gram;
- 0,16 gram;
- 0,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Saksi DIPO ALAM WONGKU di dalam saku celana bagian kanan yang dikenakan oleh Terdakwa;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1814 warna hitam, IMEI1: 862535046478352, IMEI2: 862535046478345, dengan nomor SIM: 082189178831;
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Saksi DIPO ALAM WONGKU di dalam saku celana bagian kiri yang dikenakan oleh Terdakwa;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonikc warna itam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Saksi MUHAMMAD RAMLI sedang parkir dekat warung gorengan, yang mana kendaraan tersebut digunakan untuk menuju ke TKP oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi DIPO ALAM WONGKU dan Saksi MUHAMMAS RAMLI Poso selaku Aparat Kepolisian dari Polsek Pamona Selatan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 202/ 11606/ 2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh RINA YUANA selaku Penimbang/ Penaksir di PT. Pegadaian Kantor Cabang Poso didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0226, tanggal 10 September 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN alias BIDIN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------- |