Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Pso MUTIARA FAJRIN MAULIDYA MOHAMMAD,SH BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-493/P.2.19.7/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA FAJRIN MAULIDYA MOHAMMAD,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
-----Bahwa Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Lk. FANDI (DPO) di rumahnya yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan bertanya “ada punyamu?” lalu Lk. FANDI (DPO) menjawab “berapa kau mau” kemudian Terdakwa berkata “kalau ada kasihkan 7 (tujuh) bungkus yang 50 (lima puluh)”, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Lk. FANDI (DPO) sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribuh rupiah) kemudian Terdakwa diberikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan jenis sabu sabu, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) diantaranya untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi di rumah Lk. FANDI (DPO), sisa 6 (enam) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu disimpan ke dalam saku celana miliknya, kemudia Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jl. Mutiara Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa berangkat dari Kota Palu ke Kabupaten Morowali Utara dan tiba pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian pada pukul 16.00 Wita Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Terdakwa lalu mengonsumsinya dan sisa 5 (lima) diantaranya Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah Tupperware warna ungu lalu Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Terdakwa, sekitar pukul 21.00 Wita Lk. YORAMAN MASEDA ALIAS MAN sepupu Terdakwa (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk main game, sementara Terdakwa bermain game berdua sekitar pukul 00.10 wita datang Saksi ANDI SARIANTO, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi HARDI HARIS, setelah itu di lakukan penggeledahan terhadap Lk. YORAMAN MASEDA ALIAS MAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan 1 (satu) Tupperware warna ungu berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lanjut.  
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangai oleh MUHAMMAD RUSLI sebagai penyidik pembantu tanggal 16 Desember 2023 Pukul 09.00 Wita barang bukti yang disita dari Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram (satu koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0174/NNF/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang menyatakan bahwa barang bukti berupa 5 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2401 (nol koma dua ribu empat ratus satu) gram dengan berat netto sisa seluruhnya 0,1878 (nol koma seribu delapan ratus tujuh puluh delapan) gram milik Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menyalagunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Lk. FANDI (DPO) di rumahnya yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan bertanya “ada punyamu?” lalu Lk. FANDI (DPO) menjawab “berapa kau mau” kemudian Terdakwa berkata “kalau ada kasihkan 7 (tujuh) bungkus yang 50 (lima puluh)”, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Lk. FANDI (DPO) sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribuh rupiah) kemudian Terdakwa diberikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika golongan jenis sabu sabu, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) diantaranya untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi di rumah Lk. FANDI (DPO), sisa 6 (enam) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu disimpan ke dalam saku celana miliknya, kemudia Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Jl. Mutiara Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa berangkat dari Kota Palu ke Kabupaten Morowali Utara dan tiba pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian pada pukul 16.00 Wita Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam saku celana Terdakwa lalu mengonsumsinya dan sisa 5 (lima) diantaranya Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah Tupperware warna ungu lalu Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar Terdakwa, sekitar pukul 21.00 Wita Lk. YORAMAN MASEDA ALIAS MAN (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk main game, sementara Terdakwa bermain game berdua sekitar pukul 00.10 wita datang Saksi ANDI SARIANTO, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi HARDI HARIS, setelah itu di lakukan penggeledahan terhadap Lk. YORAMAN MASEDA ALIAS MAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan 1 (satu) Tupperware warna ungu berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lanjut.  
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak Oktober 2022 untuk menghilangkan stress karena berduka kehilangan orang tua (bapak) dan saudara kandung, setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa merasakan enak dan beban pikiran menjadi berkurang.  
- Bahwa cara Terdakwa untuk menggunakan sabu yakni Terdakwa mengambil botol Aqua ukuran sedang kemudian bagian tutup aqua tersebut Terdakwa lubangi dengan menggunakan gunting atau bolpoin sebanyak 2 (dua) lubang kemudian botol aqua tersebut Terdakwa isi dengan air minum secukupnya, setelah itu Terdakwa mengambil 2 (dua) pipet teh kotak dan salah satu pipet tersebut ujungnya Terdakwa lipat dan bakar supaya tertutup, kemudian ujung pipet yang Terdakwa bakar tersebut Terdakwa beri lubang kecil dengan menggunakan gunting atau jarum setelah itu pipet tersebut Terdakwa masukan kedalam salah satu lubang botol aqua tersebut sampai ujung bagian bawah pipet yang sudah Terdakwa bakar dan beri lubang kecil tersebut terendam dalam air kira-kira 2 (dua) cm sementara salah satu ujung pipet tersebut masih diluar tutup botol aqua. Setelah itu pipet yang satunya lagi Terdakwa masukan kedalam salah satu lubang tutup botol aqua yang sama namun ujung pipet tersebut tidak menyentuh air atau tidak terendam dalam air yang ada dalam botol aqua sementara ujung pipet yang satunya lagi masi berada di luar tutup botol aqua tersebut, kemudian Terdakwa memasukan serbuk sabu tersebut kedalam pireks dengan menggunakan pipet kecil, kemudian salah satu ujung pipet yang terendam air dalam botol aqua tersebut ujungnya yang diluar botol Terdakwa masukan kedalam lubang pireks yang sudah Terdakwa isi serbuk sabu setelah itu Terdakwa mengambil macis gas yang bagian sumbunya Terdakwa rakit dengan bungkus rokok supaya apinya tidak besar. Kemudian sabu dalam pireks tersebut Terdakwa bakar sampai mencair Setelah itu salah satu ujung pipet yang ujungya tidak terendam Terdakwa masukan kedalam mulut/bibir kemudian pireks tersebut Terdakwa bakar dengan macis gas yang telah Terdakwa rakit dengan menggunakan botol kecil kemudian cairan sabhu tersebut meleleh dan mengeluarkan asap putih, setelah itu Terdakwa menghisap pipet tersebut sehingga asap putih sabu tersebut masuk kedalam pipet yang terendam dan tersaring oleh air dalam aqua kemudian asap tersebut keluar dari dalam air dan masuk dalam pipet yang tidak terendam dan terus masuk kedalam mulut Terdakwa kemudian asap sabu tersebut Terdakwa keluarkan melalui mulut dan hidung, untuk alat hisab sabu (bong) yang Terdakwa gunakan pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara telah Terdakwa buang di tempat pembakaran sampah di belakang rumah.   
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0174/NNF/I/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang menyatakan bahwa barang bukti berupa 5 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2401 (nol koma dua ribu empat ratus satu) gram dengan berat netto sisa seluruhnya 0,1878 (nol koma seribu delapan ratus tujuh puluh delapan) gram milik Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale Nomor: 446/20231211056/X/LAB/RSUD.K.dale/2023 yang di tanda tangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W., Sp.PK pada tanggal 16 Desember 2023 menyatakan bahwa Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS benar telah dilakukan pemeriksaan Narkoba, Sampel Urine Pada tanggal 06 November 2023 dengan hasil positif (+) Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BERNANDUS SINAMPU Alias NANDUS menyalagunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
 
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya