Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. YANDI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 440/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/P.19.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa YANDI PURNOMO Bin Alm HASIM Alias ANDI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec.Petasi Timur Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di SMP 1 Petasia Timur, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu 27 Agustus 2025, malam hari tepatnya pukul 01.00 Wita Saudara IRWAN menjemput saksi ANDIS Bin MUSLIMIN dan Saksi RISWANDI di koskosan milik saksi ANDIS Bin MUSLIMIN lalu membawanya ke rumah saksi BASO TENDE, setibanya dirumah saksi BASO TENDE saksi ANDIS dan saksi RISWANDI bertemu dengan Terdakwa YANDI PURNOMO, kemudian setelah itu saksi BASO TENDE membawa Terdakwa YANDI PURNOMO bersama saksi ANDIS dan saksi RISWANDI ke dalam mobil yang dikendarai sendiri oleh saksi BASO TENDE, selama perjalanan saksi BASO TENDE mengatakan “kita mencuri di SMP Negeri 1 Petasia Timur”, sesampainya di Lokasi yaitu SMP Negeri 1 Petasia Timur saksi BASO TENDE membagi tugas yaitu Terdakwa YANDI PURNOWO dan saksi ANDIS yang masuk kedalam untuk mengambil barang-barang dan saksi BASO TENDE dengan saksi RISWANDI menunggu di mobil, kemudian Terdakwa YANDI PURNOMO bersama saksi ANDIS masuk ke dalam Gedung SMP Negeri 1 Petasia Timur, tepat di Gedung LAB TIK Terdakwa YANDI PURNOMO merusak daun jendela dengan mencongkel menggunakan linggis, setelah daun jendela terbuka Terdakwa YANDI PURNOMO merusak besi terali ruang LAB TIK menggunakan linggis, kemudian setelah besi terali terlepas saksi ANDIS mengganjal jendela dengan bambu, kemudian saksi ANDIS membantu Terdakwa YANDI PURNOMO masuk kedalam Gedung LAB TIK, kemudian Terdakwa YANDI PURNOMO mengambil 5 (lima) unti komputer lengkap merek HP, 1 (satu) unit CPU merek Lenovo, 5 (lima) keyboard, 5 (lima) mouse, 2 (dua) unit Digital LCD Projektor, dan 1 (satu) unit monitor komputer lengkap merek Samsung dengan cara mebawa satu persatu barang dan diserahkan ke saksi ANDIS yang menunggu di dekat jendela, kemudian setelah itu Terdakwa YANDI PURNOMO keluar dan langsung membawa barang-barang hasil curian bersama-sama dengan saksi ANDIS ke dalam mobil yang mana didalam mobil sudah ada saksi BASO TENDE dan saksi RISWANDI, setelah itu saksi BASO TENDE,saksi RISWANDI,saksi ANDIS dan Terdakwa YANDI PURNOMO meninggalkan Lokasi.
  • Bahwa atas pencurian tersebut pihak SMP N 1 Petasia Timur mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa YANDI PURNOMO Bin Alm. HASIM Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa YANDI PURNOMO Bin Alm HASIM Alias ANDI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec.Petasi Timur Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di SMP 1 Petasia Timur, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

 

------ Perbuatan Terdakwa YANDI PURNOMO Bin Alm. HASIM Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya