Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN alias ACO bersama-sama dengan saksi PARAWANGSA alias WANGSA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar Pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat dijalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Bahomohoni Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------- - Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wita saksi DJODY ADISETYO alias JODI bersama saksi GUFRANT PANGESTU alias GUPE selaku aparat Kepolisian Morowali melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi subsidi pemerintah dijalan Trans Sulawesi tepatnya Desa Bahomohoni Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali lalu menemukan kendaraan / 1 (satu) Mobil Truck Nomor Polisi DP 8212 CK merk MITSUBISHI CANTER warna Kuning Merah yang dikendarai oleh saksi PARAWANGSA alias WANGSA sedang melakukan pengangkutan tabung Gas LPG berat 3 (tiga) kg warna hijau yang bersubsidi pemerintah milik terdakwa BAHARUDDIN alias ACO (selanjutnya disebut terdakwa), sehingga pada saat itu saksi DJODY bersama saksi GUFRANT melakukan interogasi kepada saksi PARAWANGSA alias WANGSA yang mengakui terkait Tabung Gas LPG 3 (tiga) kg sebanyak 1.163 (Seribu Seratus Enam Puluh Tiga) dan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) jerigen serta Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 16 (Enam Belas) jerigen yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa yang berasal dari Kec. Majauleng Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan yang dibeli dari beberapa orang yakni, salah satunya dari saksi AMBO ECE berjumlah 1.000 (seribu) tabung gas dan sisanya sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) tabung gas tersebut dari beberapa Warung/Kios yang berada di Kec. Majauleng Kab. Wajo yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 20.000. (Dua puluh ribu rupiah) pertabungnya yang rencananya akan dijual kembali diwilayah morowali dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) jerigen dan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 16 (Enam Belas) jerigen di dapatkan oleh terdakwa dari Pelansir (seseorang yang membeli Bahan Bakar Minyak dengan jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan) yang berada di Kec. Majauleng Kab. Wajo selanjutnya petugas Satreskrim Polres Morowali membawa saksi PARAWANGSA alias WANGSA beserta barang bukti tersebut kekantor Polres Morowali untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan - - - Bahwa terdakwa menyuruh saksi PARAWANGSA alias WANGSA dengan upah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengangkut Tabung Gas LPG 3 (tiga) kg dan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar serta Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Truck dari wilayah Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo ke wilayah Kecamatan Bahadopi Kabupaten Morowali untuk djual di kios/warung yang membutuhkan gas LPG 3 (tiga) kg tersebut namun di Desa Bahomohoni Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali ditemukan oleh petugas Satreskrim Polres Morowali tanpa memiliki dokumen perizinan/penugasan dari pihak yang berwenang Bahwa Pengangkutan dan/atau Niaga tabung LPG berat 3 (tiga) kg warna hijau, Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan Bahan Bakar Minyak jenis yang disubsidi pemerintah dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi PARAWANGSA tidak memiliki dokumen perizinan atau tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah dalam hal ini menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 25 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2023 adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi ataukah yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang didelegasikan kewenangannya guna pelaksanan terpadu satu pintu Bahwa Pengangkutan dan/atau Niaga tabung LPG berat 3 (tiga) kg warna hijau, Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi PARAWANGSA tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. ---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |