| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ADITIA alias ADIT (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Kramat, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una-Una tepatnya di Kantor Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang yang mengambil mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.” terhadap , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa sedang menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Kramat, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan di perjalanan Terdakwa melihat Kantor Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Tojo Una Una (SPNF SKB) dan Terdakwa mencoba masuk di halaman Kantor SPNF SKB Tojo Una-Una yang beralamat di Jalan Tanjung Kramat, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo sambil melihat situasi, kemudian Terdakwa menuju rumah nenek Terdakwa dan sekira pukul 01.30 wita Terdakwa mengambil satu buah obeng dari rumah nenek Terdakwa dan pergi ke kantor tersebut, setelah itu Terdakwa masuk di halaman kantor dan menuju ke samping Kantor SPNF SKB Tojo Una-Una dan berjalan menuju jendela Kantor Kantor SPNF SKB Tojo Una-Una dan sesampainya di jendela, Terdakwa melihat jendela sudah terbuka namun terdapat besi penghalang sehingga Terdakwa membuka baut besi penghalang, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kantor dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah teko pemanas air warna hitam merk cosmos yang terletak di atas meja kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Televisi 32 Inci merek shark yang menempel di dinding kantor dan membawa 1 (satu) buah teko pemanas air warna hitam merk cosmos dan 1 (satu) buah Televisi 32 Inci merk SHARK melewati jendela yang Terdakwa gunakan untuk masuk sebeleumnya, kemudian 1 (satu) buah teko pemanas air warna hitam merk cosmos dan 1 (satu) buah Televisi 32 Inci merk SHARK Terdakwa bawa ke rumah nenek Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa memposting di applikasi Facebook untuk menjual 1 (satu) buah Televisi 32 Inci merek shark tersebut dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu ada yang membeli kemudian setelah dibayar uangnya Terdakwa gunakan untuk membayar setoran bentor dan sisanya Terdakwa gunakan keperluan sehari-hari.
- Bahwa Kerugian yang dialami Saksi Fachrudin yaitu kurang lebih sekitar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------ |