Dakwaan |
PERTAMA --------Bahwa terdakwa HASRUL Alias HASRUL pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Nama Lengkap : HASRUL Alias HASRUL Nomor Identitas : 7206051212870001 Tempat lahir : Geresa Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 12 Desember 1987 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Ululere, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : S1 (Tamat) - Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu dari MEMET (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 wita di pinggir jalan depan Indomart yang berada di Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali; - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu dari MEMET (DPO), selanjutnya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, saksi DAVID dan saksi RINEXTO dari Satresnakroba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah tersebut, saksi DAVID dan saksi RINEXTO melihat terdakwa yang sedang duduk di teras rumah, lalu saksi DAVID dan saksi RINEXTO dengan memperlihatkan surat tugas, lalu menanyakan kepada terdakwa, “kamu yang namanya asrul?, Kami dari Satuan Satresnarkoba Polres Morowali mana barangmu?”, selanjutnya saksi DAVID dan saksi RINEXTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi AGI SYAHID ABDUL AZIS. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DAVID dan saksi RINEXTO menemukan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam yang terdakwa simpan di kantung celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) di atas lantai, serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna hitam di atas meja. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1335/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5297 gram diberi nomor barang bukti 3114/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,4792 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa HASRUL Alias HASRUL. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa HASRUL Alias HASRUL pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu dari MEMET (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.20 wita di pinggir jalan depan Indomart yang berada di Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali; - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terakhir kali dengan menggunakan kaca pirex dan alat hisap (bong) pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah terdakwa yang berada di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, sebelum Saksi DAVID dan Saksi RINEXTO dari Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa; - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex, kemudian terdakwa menghubungkan kaca pirex ke dalam 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang telah dirakit, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirex yang telah terisi dengan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1335/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5297 gram diberi nomor barang bukti 3114/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,4792 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa HASRUL Alias HASRUL. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Morowali Nomor : BA/131/III/PLH.KA/PB.01/2025/BNNK Morowali pada tanggal 04 Maret 2025, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap urine milik terdakwa HASRUL Alias HASRUL adalah Positif (+) menggunakan Narkoba Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP); - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |