| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Pso | 1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H., M.H 2.SABAN HUTAGAOL, S.H. |
DEDI PRASAKTI ARMIN Bin ARMIN MUSTAFA Alias DEDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1917 /P.19.12/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa DEDI PRASAKTI ARMIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan agustus atau masih dalam tahun 2025 di daerah Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira 14.00 Wita terdakwa sedang di kos terdakwa yang beralamat di Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, kemudian menghubungi sdr. NOVAL (Dalam Pencarian Orang) melalui telepon dengan maksud memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa melakukan pembayaran melalui via transfer, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 Wita terdakwa mengambil kiriman paket berisi narkotika jenis shabu dalam bentuk kotak kardus, selanjutnya terdakwa membawa paket ntersebut ke kamar kos terdakwa lalu membuka kotak kardus tersebut berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut menjadi 12 (dua) belas sachet narkotika jenis shabu lalu menyimpannya di dalam tas kecil warna hitam milik terdakwa, kemudian tas tersebut disimpan di atas meja dapur dalam dapur kos terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Sementara Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-3792/IX/2025/Narkoba tertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Nomor BB 10093 : 12 (dua belas) paket berisi kristal bening Berat Awal 0,8108 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6905 gram) adalah benar mengandung metamfetamina. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250812111/VIII/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 17 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama DEDI PRASAKTI ARMIN Bin ARMIN MUSTAFA dengan hasil: Golongan : Amphetamine (-) Negative Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Ganja (-) Negative Golongan : Methamphetamine (-) Negative Golongan : Benzodiazephine (-) Negative - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------- SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa DEDI PRASAKTI ARMIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan agustus atau masih dalam tahun 2025 di daerah Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kos yang berada Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika Gol I jenis shabu, kemudian pada Hari Kamis Tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita saksi SULKIFLI dan SUMARDI (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara lainya melakukan penyelidikan di Kel. Kolonodale Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, setelah itu mendatangi salah satu kamar kos, setelah itu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kos dan badan terdakwa, ditemukan 12 (dua belas) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8108 gram, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna putih di dalam tas warna hitam yang ada di meja dapur kos tersebut, lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan ditemukan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Sementara Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-3792/IX/2025/Narkoba tertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Nomor BB 10093 : 12 (dua belas) paket berisi kristal bening Berat Awal 0,8108 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6905 gram) adalah benar mengandung metamfetamina. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250812111/VIII/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 17 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama DEDI PRASAKTI ARMIN Bin ARMIN MUSTAFA dengan hasil: Golongan : Amphetamine (-) Negative Golongan : Morphine (-) Negative Golongan : Ganja (-) Negative Golongan : Methamphetamine (-) Negative Golongan : Benzodiazephine (-) Negative - Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
