Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Pso DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., MM. YAYASAN PENDIDIKAN SINTUWU MAROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILYAS M. TIMUMUN, S.H., M.H.DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., MM.
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN SINTUWU MAROSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah Peraturan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 1 Tahun 2023, tertanggal 09 Oktober 2023 tentang Statuta Universitas Sintuwu Maroso, yang menimbulkan hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan tidak sah Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 01/Kep/YPSM/VI/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tertanggal 21 Juni 2025;

 

  1. Menyatakan sah Penggugat adalah Rektor Universitas Sintuwu Maroso (“Unsimar”) untuk masa jabatan 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kep/YPSM/III/2023, tertanggal 06 Maret 2023;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 203.000.000,00 (dua ratus tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat atas segala keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak