Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
126/Pdt.G/2025/PN Pso |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., MM. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ILYAS M. TIMUMUN, S.H., M.H. | DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., MM. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN PENDIDIKAN SINTUWU MAROSO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Peraturan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 1 Tahun 2023, tertanggal 09 Oktober 2023 tentang Statuta Universitas Sintuwu Maroso, yang menimbulkan hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 01/Kep/YPSM/VI/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tertanggal 21 Juni 2025;
- Menyatakan sah Penggugat adalah Rektor Universitas Sintuwu Maroso (“Unsimar”) untuk masa jabatan 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kep/YPSM/III/2023, tertanggal 06 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 203.000.000,00 (dua ratus tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atas segala keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |