INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Pso | KEVIN DENIS MAMUSUNG, S.H | ABRAM TADONGEKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik pembantu berpendapat sebagai berikut :
1. Berdasarkan pembahasan tersebut diatas bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka Sdra. ABRAN TADONGEKA di desa Pandiri kec. Lage kab. Poso tepatnya dikolam ikan milik Sdra. JHONLY BENYAMIN SARALAA @ JHONLY.---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Berdasarkan keterangan dari saksi korban dan saksi-saksi lainnya membenarkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian ikan dikolam milik Sdra. JHONLY BENYAMIN SARALAA @ JHONLY denganĀ
3. Berdasarkan dengan keterangan diatas patut diduga bahwa benar tersangka Sdra. ABRAN TADONGEKA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |