Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 104/P.2.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa menerima telepon dari SALMAN (DPO)  yang mengatakan, “Pipin antarkan motorku ke rumah”, kemudian terdakwa menjawab, “iya tunggu mi disitu saya masi kerja motor”, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa mengantarkan sepeda motor ke rumah SALMAN (DPO) yang beralamat di Desa Topogaro, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, sesampainya terdakwa di rumah SALMAN (DPO), terdakwa pergi ke halaman belakang rumah, lalu SALMAN (DPO) keluar dari rumahnya, setelah itu terdakwa menerima 14 (empat belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dari SALMAN (DPO) yang mengatakan, “ini barang kamu putar”, lalu terdakwa pulang ke kosnya yang beralamat di Desa Topogaro, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dari 14 (empat belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu menjadi 3 (tiga) sachet, sehingga terdakwa menyimpan 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu, setelah itu terdakwa menyimpan 13 (tiga belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah besi sambungan shock dan 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah monel, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di atas lantai kamar kos untuk digunakan, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI dari Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos, selanjutnya saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI menuju ke sebuah kos tersebut, lalu sesampainya disana, saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI membuka pintu kamar kos dan menemukan seseorang di dalamnya, setelah itu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “siapa nama mu”, lalu terdakwa menjawab, “PIPIN pak”, kemudian saksi YUSRIADI YUSUF dan Saksi SUHARDI memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANHAR, lalu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “mana barang mu”, kemudian terdakwa mengatakan, “ini saja saya punya barang pak yang ada di depan saya pak 2 sachet”, lalu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI kembali mengatakan, “dimana semua kamu simpan barang mu kasi keluar barang yang kamu sembunyikan”, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi sambungan shock dan 1 (satu) buah monel yang berada di atas lantai kamar kos, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah besi sambungan shock yang berisi 13 (tiga belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah monel yang berisi 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu. Dari hasil penggeledahan, terdakwa menyimpan 13 (tiga belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah besi sambungan shock, 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah monel, 2 (dua) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di atas lantai kamar kos sehingga terdapat 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pireks beserta alat isap sabu atau bong lengkap di atas lantai kamar kos dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo di atas lantai kamar kos. Selanjutnya saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “dari mana kamu dapat narkotika sebanyak ini”, lalu terdakwa menjawab, “barang ini pak saya hanya dititipkan oleh SALMAN untuk di jualkan”, kemudian saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan kepada terdakwa, “itu SALMAN orang mana”, dan terdakwa menjawab, “orang topogaro juga pak”, setelah itu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “tunjukkan kami rumahnya SALMAN”, kemudian terdakwa menjawab, “iya pak nanti saya tunjukkan”, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA, saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI tiba di rumah SALMAN (DPO), namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan terkunci. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa dalam menerima 14 (empat belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dari SALMAN (DPO) dan membagi 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu menjadi 3 (tiga) sachet, sehingga terdakwa menyimpan 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu adalah untuk diperjualbelikan sebagian dan dikonsumsi sebagian;
  • Bahwa terdakwa berencana menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4276/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2247 gram diberi nomor barang bukti 9980/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 3,0641 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah baut monel, 1 (satu) buah besi shock, 1 (satu) buah kaca pireks beserta alat isap sabu atau bong lengkap dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berkaitan dengan kepentingan kesehatan.

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA,  Saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI dari Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos, selanjutnya saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI menuju ke sebuah kos tersebut, lalu sesampainya disana, saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI membuka pintu kamar kos dan menemukan seseorang di dalamnya, setelah itu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “siapa nama mu”, lalu terdakwa menjawab, “PIPIN pak”, kemudian saksi YUSRIADI YUSUF dan Saksi SUHARDI memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANHAR, lalu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “mana barang mu”, kemudian terdakwa mengatakan, “ini saja saya punya barang pak yang ada di depan saya pak 2 sachet”, lalu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI kembali mengatakan, “dimana semua kamu simpan barang mu kasi keluar barang yang kamu sembunyikan”, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi sambungan shock dan 1 (satu) buah monel yang berada di atas lantai kamar kos, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah besi sambungan shock yang berisi 13 (tiga belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah monel yang berisi 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu. Dari hasil penggeledahan, terdakwa menyimpan 13 (tiga belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah besi sambungan shock, 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah monel, 2 (dua) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di atas lantai kamar kos sehingga terdapat 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pireks beserta alat isap sabu atau bong lengkap di atas lantai kamar kos dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo di atas lantai kamar kos. Selanjutnya saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “dari mana kamu dapat narkotika sebanyak ini”, lalu terdakwa menjawab, “barang ini pak saya hanya dititipkan oleh SALMAN untuk di jualkan”, kemudian saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan kepada terdakwa, “itu SALMAN orang mana”, dan terdakwa menjawab, “orang topogaro juga pak”, setelah itu saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI mengatakan, “tunjukkan kami rumahnya SALMAN”, kemudian terdakwa menjawab, “iya pak nanti saya tunjukkan”, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA, saksi YUSRIADI YUSUF dan saksi SUHARDI tiba di rumah SALMAN (DPO), namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan terkunci. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4276/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2247 gram diberi nomor barang bukti 9980/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 3,0641 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MOH. IRFAN UDIN Alias PIPIN.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa 16 (enam belas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah baut monel, 1 (satu) buah besi shock, 1 (satu) buah kaca pireks beserta alat isap sabu atau bong lengkap dan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo berada dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berkaitan dengan kepentingan Kesehatan.

--- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya