INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Pso | Mahmud Pomalingo | Hj.Asnah Beddu.,S.Pd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
Yang Letaknya sebagai berikut : - Sebelah Utara Berbatasan dengan jalan Pulau Sumatera; - Sebelah Timur Berbatasan dengan Kintal Bioskop Beringin; - Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kintal Miskun; - Sebelah Barat Berbatasan dengan Kintal Edi Sunusi; Dealer YAMAHA; 3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul dalam gugatan ini;
SUBSIDER : Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |