Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2025/PN Pso 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
SUPRIYANTO alias ANTO alias AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 421/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1741/P.2.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO alias ANTO alias AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Supriyanto Alias Anto alias Akbar Bin Baharuddin Pada hari senin tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di jalan houling PT.Cocoman Desa Koromatantu Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita saksi ANDI ARFAN datang ke rumah mertua terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke rumah orang tua saksi ANDI ARFAN yang berada di depan mess PT.Cocoman. kemudian setelah itu terdakwa dan saksi ANDI ARFAN langsung menuju ke rumah orang tua dari saksi ANDI ARFAN tersebut dengan menggunakan motor masing-masing. Kemudian setibanya disana, saksi ASNAWI LATUBA dan saksi CARLES sudah ada dan sedang duduk becerita setelah itu terdakwa langsung dipersilahkan untuk makan. Setelah terdakwa selesai makan, terdakwa langsung keluar dari dalam rumah tersebut menuju ke teras samping rumah untuk duduk dan merokok sambil minum minuman keras jenis cap tikus yang sudah disiapkan oleh saksi ANDI ARFAN. Pada saat terdakwa dan salsi ANDI ARFAN tersebut sedang minum kemudian saksi CARLES datang dan duduk bersama kami dan ikut minum bersama kami berdua
  • Kemudian pukul 17.30 Wita korban SAID datang bersama-sama dengan saksi ALI dan saksi URE untuk bergabung minum bersama terdakwa, saksi ANDI ARFAN dan saksi CARLES. Pada saat kami sedang minum-minum, tiba-tiba saksi ALI dan saksi URE pamit untuk pulang sehingga pada saat itu ditempat tersebut tersisa tinggal terdakwa, saksi ANDI ARFAN, saksi CARLES dan korban SAID.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita minuman yang mereka minum habis sehingga waktu itu saksi ASNAWI LATUBA menyuruh terdakwa untuk pergi membeli satu botol lagi cap tikus di Desa Korolama namun sebelum terdakwa pergi terdakwa terlebih dahulu mengambil badik/pisau yang ada di bagasi motor terdakwa dan terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan maksud untuk berjaga diri diperjalanan ke Desa Korololama mengingat pada saat itu masih suasa padungku dan pada saat terdakwa akan pergi membeli cap tikus tersebut, korban SAID mengatakan ingin ikut dengan terdakwa karena ingin membeli rokok dan saat itu terdakwa dan korban SAID langsung menuju ke Desa Korololama untuk membeli minuman cap tikus dan rokok dan setelah itu  terdakwa dan korban SAID langsung kembali ke rumah saksi ASNAWI LATUBA tersebut. Setibanya di rumah saksi ASNAWI LATUBA terdakwa dan korban SAID melihat di teras samping rumah tersebut tinggal saksi CARLES sedangkan saksi ANDI ARFAN sudah masuk tidur di dalam rumahnya. Kemudian setelah itu terdakwa, korban SAID dan saksi CARLES melanjutkan minum dan pada saat kami sedang minum tiba-tiba saksi CARLES pamit untuk pulang sehingga tinggal terdakwa dan korban SAID yang melanjutkan minum minuman cap tikus tersebut. kemudian setelah minuman cap tikus tersebut habis terdakwa langsung pamit untuk pulang namun waktu itu korban SAID melarang terdakwa untuk pulang dan mengajak terdakwa untuk pergi padungku di Desa Korololama namun terdakwa menolak ajakan tersebut sehingga membuat korban SAID tersebut tersinggung dan berkata kepada terdakwa “kau ini te jelas” dan tiba-tiba langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Melihat korban SAID yang sudah mabuk tersebut terdakwa langsung mengambil motor terdakwa dan pergi ke teman terdakwa yang kebetulan pada saat itu sedang duduk untuk berteduh di pos jaga samping rumah tempat kami minum tersebut dan pada saat terdakwa sedang becerita dengan teman terdakwa tersebut, tiba-tiba datang korban SAID menemui terdakwa dan teman terdakwa tersebut dengan posisi duduk diatas motornya korban SAID tersebut berkata kepada teman terdakwa “ba apa kau disini, kau pulang saja jangan saya pukul kau di sini”, mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung menyuruh teman terdakwa untuk pulang kemudian terdakwa langsung menegur korban SAID tersebut dengan berkata “jangan kau usir begitu temanku” mendengar perkataan terdakwa tersebut korban SAID langsung marah-marah kepada terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan korban SAID langsung terlibat cekcok mulut dan pada saat sedang cekcok mulut, dengan posisi masih duduk diatas motornya korban SAID tersebut langsung menarik-narik baju terdakwa sambil marah-marah sehingga terdakwa tambah marah dan langsung mencabut badik terdakwa dari sarungnya yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan tanpa pikir panjang terdakwa langsung menusuk atau menikam bagian dada korban SAID tersebut sebanyak satu kali dan setelah terdakwa mencabut badik atau pisau terdakwa dari dada korban SAID tersebut, terdakwa melihat korban SAID tersebut membanting motornya dan langsung lari ke arah Desa Koromatantu. Melihat korban SAID tersebut lari terdakwa langsung mengambil motor terdakwa dan langsung pulang ke rumah mertua terdakwa dan setibanya di rumah mertua terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan badik atau pisau tersebut kepada bapak mertua terdakwa sambil berkata “saya habis bunuh orang” mendengar hal tersebut bapak mertua terdakwa bertanya “siapa yang kau bunuh” lalu terdakwa menjawab “said” lalu bapak mertua terdakwa menyuruh terdakwa untuk diam di rumah saja. Kemudian setelah itu bapak mertua terdakwa menghubungi saudaranya yang bernama DEDI untuk datang ke rumah dan setelah lelaki DEDI tersebut datang ke rumah .ertua terdakwa, lelaki DEDI tersebut langsung menghubungi polisi.
  • Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/008/RSUD Kolonodale/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dilakukan oleh dokter Citra Dewiliah, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale dalam menjalankan tugas sebagai dokter umum menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 jam 22.35 wita di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale telah memeriksa seorang penderita  atas nama Korban Said, pada pemeriksaan di temukan :
  • Keadaan umum

:

penderita tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale dalam keadaan meninggal dunia jenazah menggunakan baju kaos lengan pendek berwarna hitam koma celana panjang jeans berlapiskan celana pendek warna biru koma  dengan celana dalam warna hitam

  • Kepala

:

 

  • Wajah

:

 

  • Leher

:

 

  • Bahu

:

 

  • Dada

:

Tampak luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri sekitar empat centimeter dari puting payudara dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar satu centimeter tapi rata kedalaman empat belas centimeter koma pendarahan aktif

  • Punggung

:

 

  • Perut

:

 

  • Pinggang

:

 

  • Alat kelamin

:

 

  • Alat gerak atas

:

 

  • Alat gerak bawah

:

 

KESIMPULAN

:

  • Luka tusuk tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tajam

 

 

  • Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenar benarnya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan sebagai dokter

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa Supriyanto Alias Anto alias Akbar Bin Baharuddin Pada hari senin tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di jalan houling PT.Cocoman Desa Koromatantu Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita saksi ANDI ARFAN datang ke rumah mertua terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke rumah orang tua saksi ANDI ARFAN yang berada di depan mess PT.Cocoman. kemudian setelah itu terdakwa dan saksi ANDI ARFAN langsung menuju ke rumah orang tua dari saksi ANDI ARFAN tersebut dengan menggunakan motor masing-masing. Kemudian setibanya disana, saksi ASNAWI LATUBA dan saksi CARLES sudah ada dan sedang duduk becerita setelah itu terdakwa langsung dipersilahkan untuk makan. Setelah terdakwa selesai makan, terdakwa langsung keluar dari dalam rumah tersebut menuju ke teras samping rumah untuk duduk dan merokok sambil minum minuman keras jenis cap tikus yang sudah disiapkan oleh saksi ANDI ARFAN. Pada saat terdakwa dan salsi ANDI ARFAN tersebut sedang minum kemudian saksi CARLES datang dan duduk bersama kami dan ikut minum bersama kami berdua
  • Kemudian pukul 17.30 Wita korban SAID datang bersama-sama dengan saksi ALI dan saksi URE untuk bergabung minum bersama terdakwa, saksi ANDI ARFAN dan saksi CARLES. Pada saat kami sedang minum-minum, tiba-tiba saksi ALI dan saksi URE pamit untuk pulang sehingga pada saat itu ditempat tersebut tersisa tinggal terdakwa, saksi ANDI ARFAN, saksi CARLES dan korban SAID.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita minuman yang mereka minum habis sehingga waktu itu saksi ASNAWI LATUBA menyuruh terdakwa untuk pergi membeli satu botol lagi cap tikus di Desa Korolama namun sebelum terdakwa pergi terdakwa terlebih dahulu mengambil badik/pisau yang ada di bagasi motor terdakwa dan terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan maksud untuk berjaga diri diperjalanan ke Desa Korololama mengingat pada saat itu masih suasa padungku dan pada saat terdakwa akan pergi membeli cap tikus tersebut, korban SAID mengatakan ingin ikut dengan terdakwa karena ingin membeli rokok dan saat itu terdakwa dan korban SAID langsung menuju ke Desa Korololama untuk membeli minuman cap tikus dan rokok dan setelah itu  terdakwa dan korban SAID langsung kembali ke rumah saksi ASNAWI LATUBA tersebut. Setibanya di rumah saksi ASNAWI LATUBA terdakwa dan korban SAID melihat di teras samping rumah tersebut tinggal saksi CARLES sedangkan saksi ANDI ARFAN sudah masuk tidur di dalam rumahnya. Kemudian setelah itu terdakwa, korban SAID dan saksi CARLES melanjutkan minum dan pada saat kami sedang minum tiba-tiba saksi CARLES pamit untuk pulang sehingga tinggal terdakwa dan korban SAID yang melanjutkan minum minuman cap tikus tersebut. kemudian setelah minuman cap tikus tersebut habis terdakwa langsung pamit untuk pulang namun waktu itu korban SAID melarang terdakwa untuk pulang dan mengajak terdakwa untuk pergi padungku di Desa Korololama namun terdakwa menolak ajakan tersebut sehingga membuat korban SAID tersebut tersinggung dan berkata kepada terdakwa “kau ini te jelas” dan tiba-tiba langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Melihat korban SAID yang sudah mabuk tersebut terdakwa langsung mengambil motor terdakwa dan pergi ke teman terdakwa yang kebetulan pada saat itu sedang duduk untuk berteduh di pos jaga samping rumah tempat kami minum tersebut dan pada saat terdakwa sedang becerita dengan teman terdakwa tersebut, tiba-tiba datang korban SAID menemui terdakwa dan teman terdakwa tersebut dengan posisi duduk diatas motornya korban SAID tersebut berkata kepada teman terdakwa “ba apa kau disini, kau pulang saja jangan saya pukul kau di sini”, mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung menyuruh teman terdakwa untuk pulang kemudian terdakwa langsung menegur korban SAID tersebut dengan berkata “jangan kau usir begitu temanku” mendengar perkataan terdakwa tersebut korban SAID langsung marah-marah kepada terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa dan korban SAID langsung terlibat cekcok mulut dan pada saat sedang cekcok mulut, dengan posisi masih duduk diatas motornya korban SAID tersebut langsung menarik-narik baju terdakwa sambil marah-marah sehingga terdakwa tambah marah dan langsung mencabut badik terdakwa dari sarungnya yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan tanpa pikir panjang terdakwa langsung menusuk atau menikam bagian dada korban SAID tersebut sebanyak satu kali dan setelah terdakwa mencabut badik atau pisau terdakwa dari dada korban SAID tersebut, terdakwa melihat korban SAID tersebut membanting motornya dan langsung lari ke arah Desa Koromatantu. Melihat korban SAID tersebut lari terdakwa langsung mengambil motor terdakwa dan langsung pulang ke rumah mertua terdakwa dan setibanya di rumah mertua terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan badik atau pisau tersebut kepada bapak mertua terdakwa sambil berkata “saya habis bunuh orang” mendengar hal tersebut bapak mertua terdakwa bertanya “siapa yang kau bunuh” lalu terdakwa menjawab “said” lalu bapak mertua terdakwa menyuruh terdakwa untuk diam di rumah saja. Kemudian setelah itu bapak mertua terdakwa menghubungi saudaranya yang bernama DEDI untuk datang ke rumah dan setelah lelaki DEDI tersebut datang ke rumah .ertua terdakwa, lelaki DEDI tersebut langsung menghubungi polisi.
  • Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/008/RSUD Kolonodale/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dilakukan oleh dokter Citra Dewiliah, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale dalam menjalankan tugas sebagai dokter umum menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 jam 22.35 wita di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale telah memeriksa seorang penderita  atas nama Korban Said, pada pemeriksaan di temukan :
  • Keadaan umum

:

penderita tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale dalam keadaan meninggal dunia jenazah menggunakan baju kaos lengan pendek berwarna hitam koma celana panjang jeans berlapiskan celana pendek warna biru koma  dengan celana dalam warna hitam

  • Kepala

:

 

  • Wajah

:

 

  • Leher

:

 

  • Bahu

:

 

  • Dada

:

Tampak luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri sekitar empat centimeter dari puting payudara dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar satu centimeter tapi rata kedalaman empat belas centimeter koma pendarahan aktif

  • Punggung

:

 

  • Perut

:

 

  • Pinggang

:

 

  • Alat kelamin

:

 

  • Alat gerak atas

:

 

  • Alat gerak bawah

:

 

KESIMPULAN

:

  • Luka tusuk tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tajam

 

 

  • Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenar benarnya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan sebagai dokter

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya